Terima Aspirasi, Bupati Wajo dan Kapolres Wajo Jawab Lugas Semua Tuntutan Termasuk Bantah Proyek Monopoli

Foto dok ICN: Suasana aspirasi di ruangan rapat Pimpinan yang diterima langsung Bupati dan Wakil Bupati Wajo

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Pemerintah Kabupaten Wajo, bersama Polres Wajo, dan Kodim 1406 Wajo  menerima aspirasi dari Koalisi LSM dan aliansi masyarakat,  dan korban Bensungan Paseloreng yang bertanda tangan. Kamis,4/9/2025

Aspirator bernama Iwan menyampaikan 7 poin aspirasi yaitu usulan pengesahan rancangan undang-undang  perampasan aset bagi pelaku korupsi atau kejahatan , kasus Bendungan Paseloreng yang harus diselesaikan,  APH segera menyelesaikan  kasus yang  mandet di Polres Wajo, Kasus  tambang ilegal, mendesak pemecatan ASN yang terbukti sarat KKN dan menuntut penegakan Perda. Kamis,4/9/2025

Bupati Wajo  Andi Rosman , menanggapi aspirasi usulan perampasan aset  bagi pelaku kejahatan , bahwa dia akan  menindaklanjuti

Andi Rosman lanjut menanggapi kasus Paseloreng bahwa  sebelumnya  sudah pernah menerima aspirasi serupa dan pemerintah daerah  sudah  menyampaikan ke Balai Pompengan Jeneberang terakait masih ada lahan warga yang belum diganti rugi, termasuk  ganti rugi masjid dan sampai hari ini belum ada respon dari balai karena tetap menunggu petunjuk dari pusat. Pemerintah daerah memiliki keterbatasan karena  apa yang telah disepakati masyarakat  Paseloreng dan balai yang tertuang di berita acara akan tetapi tetap kewenangan ini ada di pemerintah pusat.

Lanjut Andi Rosman merespon Proyek   monopoli , bahwa dimana mau ambil anggaran untuk pelaksanaanya

"Kami dilantik di tanggal 20 Februari 2025 dan penentuan anggaran pokok itu di  per 31 Desember Tahun 2024, dan  setelah kami dilantik muncul undang- undang No.1  Tahun 2005 Inpres tentang efesiensi , ini kebijakan pusat  sehingga  pada dasarnya kami berhak untuk  merubah apa yang terjadi di pokok. 

Bisa di kroscek , saya bersama Wakil Bupati Wajo melaksanakan efesiensi hanya berdasarkan inpres No.1 . Pertama  hanya perjalanan dinas yang dipotong, akan tetapi di aturan  efesiensi  harus 50% yang harus dipotong, kegiatan seremonial kami tidak laksanakan , termasuk acara Hari Jadi Wajo  yang seharusnya kami laksanakan sebagai  pejabat baru ingin sekali melaksanakan agar bisa merasakan kegembiraan bersama masyarakat akan tetapi karena ada efesiensi maka kita hanya melaksanakan rapat paripurna. Dan terkait monopoli proyek, itu  anggaran apa yang dipakai, jangan sampai itu sudah ada di pokok namun munculnya di pemerintahan kami, dan untuk  ASN nakal pasti saya kenakan sanksi jika melanggar,  sehari aja tidak ngantor tanpa ijin dan  alasan  yang tepat pasti kena sanksi,"  kata Andi Rosman.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho , yang ikut menerima aspirasi  menanggapi kasus yang mandet dan tambang ilegal

" Kasus meman banyak tetapi penetapan undang- undang memerlukan waktu penyidikan , karena ada kasus yang sulit ditemukan pasal yang bisa disangkakan . Dan silahkan tanyakan di Reskrim jika berbelit belit silahkan masuk di ruangan saya," tegas Muhammad Rosid Ridho

( Lis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama