Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Permohonan Praperadilan MKS Seluruhnya Ditolak , Kejari Wajo Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 16 Januari 2026 | Januari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-01-17T15:14:37Z
    Share

Foto proses sidang akhir putusan MKS

Wajo,--IÑFOCHANELNASIONAL.COM---Kasus Praperadilan antara  Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo  berlangsung selama empat(4) hari di Pengadilan Negeri (PN)Sengkang, jalan Bau Baharuddin, Kelurahan Bulupabbulu,  Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ( Sulsel)  akhirnya Hakim Pengadilan negeri Sengkang ketuk palu, Kamis Malam, 15/01/2026.


Kejari Wajo menetapkan tersangka Muhammad Kurnia Syam (MKS) pada 18 Desember  tahun 2025 lalu, Selaku penyedia bantuan hibah pengembangan persutraan di Wajo  tahun anggaran 2022.


Kasus Pengembangan persuteraan ini sampai ke rana praperadilan antara Kejaksaan Negeri Wajo melawan MKS.


Sidang praperadilan ini dimulai sejak Senin 12 Januari 2026 dan berlangsung selama empat(4)hari berturut turut di pengadilan Negeri (PN) Sengkang.


Setelah melalui beberapa proses pembuktian, hingga Majelis Hakim membacakan putusan.


Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Yon Mahari, SH didampingi panitera pembantu Amirwan Makka, SH


"Permohonan praperadilan pemohon yakni MKS untuk seluruhnya ditolak," kata Hakim PN Sengkang saat sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sengkang.


Shoedarmanto, S.H., M.H yang di konfirmasi di ruang jaksa pengadilan Negeri Sengkang menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dari tahap penyidikan, mulai dari penyelidikan sampai dengan penetapan tersangka, penahan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur. 


"Putusan ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kasi Pidsus Kejari Wajo. ( tim)

×
Berita Terbaru Update