![]() |
| Ket: Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi II, SPBU , Pertamina dan aspirator APALA |
WAJO –INFOCHANELNASIONAL--- Komisi II DPRD Kabupaten Wajo menindaklanjuti keluhan para sopir truk terkait sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Sengkang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (7/7/2026).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, dan dihadiri anggota Komisi II, para pemilik SPBU se-Kabupaten Wajo, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Fuel Terminal Parepare, serta Koordinator Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APALA) Kabupaten Wajo, Supris Musyafir, sebagai penyampai aspirasi.
Dalam rapat tersebut, Herman Arif meminta penjelasan dari pihak SPBU maupun Pertamina terkait keluhan para sopir truk yang disampaikan APALA mengenai adanya pembatasan pengisian Solar bersubsidi yang dinilai tidak sejalan dengan kuota yang tertera pada aplikasi MyPertamina.
"Kami ingin mengetahui apakah benar ada kebijakan pembatasan pengisian Solar bersubsidi. Sebab, berdasarkan aspirasi yang kami terima, pembatasan tersebut dinilai berbeda dengan kuota yang tercantum dalam aplikasi MyPertamina," ujar Herman Arif.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang perwakilan SPBU, Kadir Nongko, menjelaskan bahwa pembatasan pengisian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama ketika terjadi antrean panjang.
Menurutnya, pembatasan sekitar 60 liter per kendaraan bertujuan agar seluruh kendaraan yang mengantre tetap mendapatkan jatah BBM bersubsidi.
"Kami memang membatasi sekitar 60 liter per kendaraan, termasuk truk, ketika antrean sedang padat. Tujuannya agar semua masyarakat yang sudah lama mengantre tetap bisa mendapatkan Solar bersubsidi dan tidak kehabisan," jelas Kadir.
Ia menambahkan, apabila kondisi di SPBU normal dan antrean tidak terlalu padat, kendaraan tetap dapat melakukan pengisian hingga penuh sesuai kapasitas tangki.
Sementara itu, Asisten Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Fuel Terminal Parepare, Rudi Partan, menyampaikan bahwa mekanisme pengaturan pengisian BBM bersubsidi disesuaikan dengan kuota yang dimiliki masing-masing SPBU.
Menurutnya, SPBU memiliki kewenangan untuk mengatur pola penyaluran guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan merata kepada seluruh konsumen.
"Pembatasan, misalnya 60 liter per kendaraan saat terjadi antrean panjang, merupakan langkah mitigasi yang dapat dilakukan SPBU agar distribusi BBM bersubsidi lebih merata. Hal tersebut diperbolehkan selama disesuaikan dengan kondisi dan kuota yang tersedia," terang Rudi Partan.
Menutup RDP, Herman Arif berharap seluruh SPBU tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kebutuhan BBM bersubsidi dapat terpenuhi dengan baik dan tidak menimbulkan keluhan.
Ia juga meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Solar bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan maupun kebocoran distribusi ke luar daerah.
"Kami berharap pihak SPBU tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kami juga meminta Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan, sehingga hak masyarakat Wajo dapat terpenuhi secara optimal," tegas Herman Arif. (Humas DPRD Wajo)
