![]() |
| Foto terduga persetubuhan anak kandung |
BANTAENG —INFOCHANELNASIONAL--- Tim URC Resmob Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AD (40), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya yang berlokasi di Jalan Hambali, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 26 September 2026.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui dugaan peristiwa kekerasan seksual yang disebut telah terjadi sejak Januari 2026. Korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban di wilayah Kelurahan Bonto Sunggu. Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang hingga kemudian diketahui dalam kondisi hamil.
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian mendatangi rumah AD dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Polisi juga mencatat adanya dugaan penggunaan ancaman terhadap korban dalam salah satu kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Polres Bantaeng
