![]() |
| Foto Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah didampingi Menteri Agama sampaikan program baru kebijakan presiden Prabowo |
JAKARTA, INFOCHANELNASIONAL----Kabar gembira dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah umumkan Dana BOS bisa dipakai bayar gaji Guru Non ASN Sekolah Negeri dan perbaikan ringan serta mendukung kegiatan ekstrakulikuler di sekolah.
Kebijakan baru itu langsung dari Presidèn Prabòwo untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kesejehateraan guru yang dilaksanakan di Istana Merdeka pada Rabu kemarin Rabu.23/09/2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan , guru non Aparatur Sipil Negara ( ASN) akan diberikan kesempatan untuk ikut tes menjadi pegawai negeri sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Guru yang mengajar di Sekolah Negeri dapat dibayar melaui Dana BOS dengan presentase 20% dari dana BOS dam bisa untuk operasional gaji untuk guru di sekolah negeri," ujar Abdul Mu,ti
Ditambahkan , peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang biayanya akan dipenuhi dari dana APBN.
" Saya jelaskan bahwa bagian dari rangkaian peningkatan kesejahteraan guru, pemerintah memutuskan seluruh guru PPPK Paruh Waktu mulai 2027akan menjadi PPPK penuh waktu dengan tunjangan dibayarkan dari pemerintah pusat," jelasnya
( red/Wati)
