Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Kebijakan Baru, Dana BOS Bisa Dipakai Bayar Gaji Non ASN Untuk Sekolah Negeri

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T23:51:40Z
    Share

Foto Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah didampingi Menteri Agama sampaikan program baru kebijakan presiden Prabowo 

 JAKARTA, INFOCHANELNASIONAL----Kabar gembira dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah umumkan Dana BOS bisa dipakai bayar gaji Guru Non ASN Sekolah Negeri dan perbaikan ringan  serta mendukung kegiatan ekstrakulikuler di sekolah.



Kebijakan baru  itu langsung dari Presidèn Prabòwo untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kesejehateraan guru yang dilaksanakan di Istana Merdeka pada Rabu kemarin Rabu.23/09/2026



Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan , guru non Aparatur Sipil Negara  ( ASN) akan diberikan kesempatan untuk ikut tes menjadi pegawai negeri sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).


Guru yang mengajar di Sekolah Negeri dapat dibayar melaui Dana BOS dengan presentase 20% dari dana BOS dam bisa untuk operasional gaji untuk guru di sekolah negeri," ujar  Abdul Mu,ti


Ditambahkan , peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang biayanya akan dipenuhi dari dana APBN.


" Saya jelaskan bahwa bagian dari rangkaian peningkatan kesejahteraan guru, pemerintah memutuskan seluruh guru PPPK Paruh Waktu mulai 2027akan menjadi PPPK penuh waktu dengan tunjangan dibayarkan dari pemerintah pusat," jelasnya


( red/Wati)

×
Berita Terbaru Update