Info Chanel Wajo- Upacara penyerahan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 74 yang berlangsung di lapas kelas II B sengkang, Sabtu 17 Agustus 2019.
Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos.,M.Si bertindak sebagai Inspektur upacara dalam upacara pemberian remisi pada hari ini.
Selanjutnya acara berlanjut dengan Pengucapan Tri Dharma petugas Pemasyarakatan oleh petugas Pemasyarakatan dan dilanjutkan dengan
Pengucapan Catur Dharma narapidana oleh warga binaan yang keempat pembacanya adalah perempuan
Juga sebagai inti acara berupa pembacaan pemberian remisi kepada warga lapas binaan, dimana ada yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 179 orang dengan remisi yang bervariasi antara satu sampai dengan 6 bulan, sedangkan yang mendapatkan remisi umum 2 berjumlah 5 orang, yang intinya mereka langsung bebas pada hari ini, sesuai dengan SK remisi yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam sambutan seragam yang dibacakan oleh Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si pada hari ini mengatakan bahwa, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999, tentang remisi di mana warga binaan Pemasyarakatan akan diberikan remisi atau kekurangan pidana, remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Sehingga melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum, norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia.
"Saya sampaikan bahwa kondisi Lapas Rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah, kondisi Lapas atau rutan yang kelebihan penghuni di atas 100% saat ini menjadi sumber permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan penyimpangan di Lapas atau rutan, masih banyak kita dengar adanya dugaan pengendalian dan Peredaran narkoba penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas Rutan, semuanya berakar pada kelebihan penghuni," ungkap Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.
"Saya berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019, untuk lebih meningkatkan kinerja mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu terkait Pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari," Bupati Wajo menambahkan.
Dan dikatakan bahwa kepada seluruh warga binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini diucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Mahakuasa sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat.
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan," harap Bupati Wajo.
Dilanjutkan dengan persembahan Tari Kolosal Indonesia Berjaya oleh Warga binaan Rutan Sengkang yang di pandu oleh petugas lapas, dan ada yang menarik dalam tari kolosal ini, dimana Bupati dan Wakil Bupati Wajo bersama Porkopimda Kabupaten Wajo bersama Ibu turut larut dalam tarian ini dengan ikut menari bersama mereka.
Ini menunjukkan mereka sangat cinta dan sayang kepada mereka karna walaupun mereka merupakan narapidana, tapi mereka juga adalah warga serta masyarakat Kabupaten Wajo yang kebetulan tersangkut kasus yang membuat mereka harus menjalani masa tahanan.
Sumber: Humas Pemda Wajo
( Lis)
Tags:
Pemerintahan