Home Stay Prima Digerebek Satpol-PP Kabupaten Wajo, Ditemukan Pasangan Bukan Suami Istri |
INFO CHANEL NASIONAL, WAJO-Polisi
Pamong Praja Kabupaten Wajo, menggelar rasia rumah kost, sesuai Perda Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa Pasal 15 dan Pasal
16 dan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pasal 21 Perda Nomor 39 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan. Senin, (09/12/2019) pukul .23.00 wita
Rasia dilakukan di Home Stay Prima jalan Tekukur Kelurahan Maddukkelleng,
Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Satpol PP menangkap tujuh orang , masing ada yang ditemukan berduaan dalam kamr kost tanpa dilengkapi bukti surat nikah dan juga tidak mengantongi kartu penduduk (KTP) . Semua dibawa ke kantor Satpol-PP Kabupaten
Wajo untuk proses penyidikan .
Kasat Pol –PP Kabupaten
Wajo, Andi Budi Agus , melalui Kasi Penyidikan
, Muhammad Erwin , dalam keterangan persnya bahwa, masing-masing
7
orang itu membuat pernyataan bersedia tidak mengulangi perbuatan yang
melanggar hukum, dan berkewajiban wajib
lapor ke Kantor Satpol PP Kabupaten Wajo 1 kali dalam seminggu selama 15 hari
sebagai komitmen surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing bersangkutan,
dengan tujuan memberikan efek jera, terangnya
“Saya tambahkan juga ,
kita akan tindak lanjuti kegiatan Penertiban dengan memberikan undangan klarifikasi kepada
pihak pemilik/pengelola Home Stay Prima terkait adanya beberapa pasangan yang ditemukan berada dalam 1 kamar yang tidak
dapat menunjukkan buku nikah di hadapan petugas,” kata Muhammad Erwin
Laporan:Lis