Home Stay Prima Digerebek Satpol-PP Kabupaten Wajo, Ditemukan Pasangan Bukan Suami Istri

Home Stay Prima  Digerebek Satpol-PP Kabupaten Wajo, Ditemukan Pasangan Bukan Suami Istri
INFO CHANEL NASIONAL, WAJO-Polisi Pamong Praja Kabupaten Wajo, menggelar rasia rumah kost,  sesuai  Perda Nomor 41 Tahun 2011 tentang  Penyelenggaraan Rumah Sewa Pasal 15 dan Pasal 16  dan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pasal 21 Perda Nomor 39 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan. Senin, (09/12/2019) pukul .23.00 wita
  
 Rasia dilakukan di Home Stay Prima  jalan Tekukur Kelurahan Maddukkelleng,
Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Satpol PP menangkap  tujuh orang , masing ada yang ditemukan berduaan dalam kamr kost tanpa dilengkapi bukti surat nikah dan juga tidak mengantongi kartu penduduk (KTP) . Semua dibawa ke kantor Satpol-PP Kabupaten
Wajo  untuk proses penyidikan .


Kasat Pol –PP Kabupaten Wajo, Andi Budi Agus , melalui Kasi Penyidikan  , Muhammad Erwin , dalam keterangan persnya bahwa,   masing-masing  7  orang itu membuat pernyataan bersedia tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, dan  berkewajiban wajib lapor ke Kantor Satpol PP Kabupaten Wajo 1 kali dalam seminggu selama 15 hari sebagai komitmen surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing bersangkutan,  dengan tujuan memberikan efek  jera, terangnya

“Saya tambahkan juga , kita akan  tindak lanjuti  kegiatan  Penertiban   dengan memberikan undangan klarifikasi kepada pihak pemilik/pengelola Home Stay Prima terkait adanya beberapa pasangan yang  ditemukan berada dalam 1 kamar yang tidak dapat menunjukkan buku nikah di hadapan  petugas,” kata Muhammad Erwin


Laporan:Lis
Lebih baru Lebih lama