Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Rapat Kerja Terkait Kelangkaan Pupuk

Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Rapat Kerja Terkait Kelangkaan Pupuk
INFO CHANEL NASIONAL, WAJO--Komisi II DPRD Kabupaten Wajo mengadakan Rapat Kerja dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kabupaten Wajo yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Ir. H. Sudirman Meru terkait rapat tindak lanjut hasil Kunjungan kerja komisi II  di PT. Pupuk Kaltim (Tbk.) Wilayah Sulawesi  di Jalan A. Pangeran Pettarani Makassar , Senin, (24/02/2020)


 Kunjungan  Komisi II pada saat kunjungan terkait dengan kelangkaan Pupuk bersubsidi di Kabupaten  Wajo berdasarkan aspirasi petani.





Menurut Asri Jaya A. Latif
Di samping itu juga dikeluarkannya Permentan No. 1 thn 2020 dimana pada pasal 5 ayat 2 tidak lagi mengakomodir pupuk bersupsidi untuk perikanan tambak, hanya mengakomodir subsektor Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan, tuturnya


Sementara Wakil Ketua Komisi II H. Andi Witman Hamzah, menyampaikan Pandangannya  persolan pupuk harus benar-benar mendapat perhatian khusus apalagi terkait langsung dengan peningkatan produksi pertanian dan perikanan tambak.



 Dari legislator Gerindra Herman Arif juga bertanya langsung Kepada kepala Dinas pertanian bahwa apakah benar Petani hanya dijatah 2 zak pupuk perhektar atau perpetani, pertanyaan ini langsung dijawab oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wajo Ir. Ashar bahwa petani tidak  dijatah seperti itu, akan tetapi berdasarkan kebutuhan yang diakomodir pada e-RDKK 2 Hektar perpetani, terang Ir. Ashar



Sebelumnya Ketua Komisi  II mempersilahkan kepada Dinas Pertanian dan Perikanan untuk menanggapinya . Asri Jaya A. Latif kembali menegaskan Kepada Dinas Perikanan untuk melakukan upaya maksimal agar usaha perikanan tambak  tidak mengalami gagal Panen hanya karena ketidak tersedianya pupuk yang bersubsidi.

 "Disamping itu saya minta juga untuk memperbaiki data yang ada sekarang agar ketersedian pupuk bersubsidi untuk petani dan perikanan dapat terakomodir semuanya," harap Asri Jaya A Latif


Adv
Editor: Muhlis



Lebih baru Lebih lama