Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Mulai Menyelesaikan Masalah Pasar Atapange


INFOCHANELNASIONAL.COM,WAJO--Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menindaklanjuti aspirasi para pedagang pasar Atapange, dengan mengundang sebagian pedagang dan pendampingnya, dari Sapma Pemuda Pancasila. Kamis,(05/03/2020) di ruangan Komisi II lantai II pukul,14.00 wita


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Ir. H. Sudirman Meru, yang dalam  pembukaanya mengatakan bahwa, tujuan rapat  sebagai tindaklanjut untuk mencarikan solusi dari para pedagang Atapange yang sebelumnya diaspirasikan oleh aspirator, Sapma Pemuda Pancasila yang lalu, tuturnya


Para pedang yang datang mengutarakan hal yang sama bahwa meminta keadilan agar diberikan tempat jualan di tempatnya semula, sebelum pasar Atapange dibangun.



Sementara salah satu pedagang berinisial HJ, mengutarakan dia disuruh bayar dan telah menyetorkan uang Rp. 7.000.000(tujuh juta rupiah) namun tidak juga mendapatkan tempat jualannya kembali, dan sampai sekarang masih menyimpan bukti kwitansi sebagai barang bukti,  paparnya di hadapan anggota Komisi II.






Sementara Asri Jaya A Latif selaku anggota senior Komisi II DPRD Kabupaten Wajo mengatakan, ada 30 pedagang pasar Atapange yang hadir membawa aspirasi yang merasa dirugikan, dan berbeda-beda masalahnya, sehinggah kita panggil lima dulu untuk mendengarkan secara langsung apa masalahnya, agar dicarikan solusi yang terbaik, ucapnya



"Dari 30 pedagang yang membawa aspirasi  berbeda masalahnya dan akan kita carikan solusinya, itulah  kenapa kita panggil lima orang  dulu agar cepat diatasi satu persatu masalahnya, bukan berarti yang lain tidak dipanggil,  akan dipanggil juga, dan kami tidak memihak kepada siapa saja, baik ke Dinas Perdagangan atau pedagang, semata ingin mencarikan solusi, agar para pedagang bisa berjualan kembali,"kata Asri Jaya A latif.





Dari  anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Herman Arief mempertanyakan apakah meman pelaksana pasar Atapange sudah sesuai juknis yang dilakukannya, karena apakah menjual lost itu dibenarkan? dan apakah  lost baru  orang baru juga yang menepati berjualan?  tanyanya kepada Dinas Perdagangan


Menanggapi pertanyaan anggotaKomisi II dan keluhan pedagang, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Muhammad Tahir Tajang, bahwa sesuai  Standar Operasional (SOP), bangunan pasar yang menggunakan APBD dan APBN itu gratis bagi masyarakat untuk di tempati berjualan, tetapi jika bangunan dari swasta yang dibangun oleh investor, itu ada aturan berupa ijin dari bupati dengan persetujuan DPRD, dan di dalamnya ada diatur masalah harga, terang Muhammad Tahir





"Dari awal saat pasar Atapange diaspirasikan oleh Sapma Pemuda Pancasila dan pedagang, saya sudah  mengatakan kalau ada bukti,  kalau  bangunan pemerintah diperjual belikan oleh pengelola pasar akan saya dampingi  para pedagang yang dirugikan datang ke Polres atau Kejaksaan  untuk melaporkan sesuai bukti yang dipegang, karena sudah pelanggaran hukum"kata Muhammad Tahir




Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo usai acara mengatakan bahwa, dari lima pedagang yang diundang ada sudah tiga pedagang pasar Atapange, sudah diselesaikan masalahnya, tinggal dua akan ditindaklanjuti di lapangan


Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan dari Komisi II,dapat menyelesaikan persoalan di pasar Atapange, dengan harapan berusaha menyelesaikan masalah , walau belum sempurna tetapi minimal mendekati sempurna,"tutup PSM akronim dari H. Sudirman Meru


Advetorial DPRD Kabupaten Wajo

Laporan :Muhlis









Lebih baru Lebih lama