Aspirasi Pembukaan Masjid Untuk Sholat Berjamaah dan Indul Fitri Tetap Tidak Diberikan Ijin Karena Pertimbangan Ini



INFOCHANELNASIONAL.COM,WAJO----Aliansi Masyarakat Kabupaten Wajo datang  menyampaikan  aspirasi  terkait perizinan sholat berjamaah dan sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M di wilayah Kabupaten  Wajo. Rabu,20/05/2020, pukul 10.00 wita, di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo.



Para aspirasi yang datang  ada sekitar   100 orang yang terdiri dari, Imam masjid, Takmir masjid dan pengurus masjid di wilayah Kabupaten  Wajo yang dipimpin oleh Supris Musiapir selaku koordinator lapangan (Korlap)



Adapun tuntutan dari aliansi masyarakat Kabupaten Wajo antara, sebagai berikut
a. Menyikapi surat edaran tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Wajo atas larangan menunaikan solat berjamaah di masjid dan sholat Idul Fitri 1441 H di masjid dan lapangan. Disisi lain dengan adanya izin yang dikeluarkan tentang membolehkannya dibuka fasilitas umum lainnya seperti mall, pasar modern, pasar tradisional, dan fasilitas umum lainnya.
b. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Wajo memberikan izin untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
c. Meminta Pemerintah Daerah Kab. Wajo untuk tegas dalam pengimplementasian kebijakan yang telah ditetapkan.
c. Meminta Pemerintah Daerah Kab. Wajo agar transparansi dalam penggunaan anggaran penanganan covid-19.
d. Meminta Pemerintah Daerah Kab. Wajo untuk segera menyelesaikan masalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten  Wajo.



 Sekda Kabupaten Wajo, H.Amiruddin  memberikan penjelasan bahwa, Perda Kabupaten Wajo dikeluarkan dan diterbitkan bukan secara keputusan  sepihak, namun tetap memperhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang di dalamnya, salah satuanya adalah para MUI yang ada di Indonesia, untuk memberlakukan peraturan melaksanakan kegiatan ibadah (sholat) di rumah masing dan tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid untuk mencegah dan memutus penyebaran virus covid-19, tuturnya



Dari  Kasat Pol PP, Damkar dan Penyelamatan, Kabupaten  Wajo, Andi Junaidi Hafid,  memberikan penjelasan bahwa, selaku aparat keamanan Pemda Kabupaten  Wajo bersama aparat kemanan TNI - Polri hanya melaksanakan perintah sesuai perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah.



" Tugas kami di lapangan yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten  Wajo agar tetap stay di rumah dan melaksanakan aktifitas kegiatan beribadah di rumah selama pandemi wabah virus corona covid - 19, yang saat ini melanda negara kita Indonesia,"kata Andi Junaidi Hafid



Kepala kementrian agama Kabupaten  Wajo, H. Anwar memberikan penjelasan , menghimbau agar para Imam masjid, Takmir masjid dan pengurus masjid yang ada di wilayah Kabupaten  Wajo agar turut serta mendukung apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten  Wajo terkait larangan berkumpul dan kegiatan sholat berjamaah yang dilaksanakan di masjid dan turut serta memberikan pemahaman bagi jamaah masjid yang ada di wilayah, agar bisa memahami apa yang menjadi keputusan peraturan daerah Pemda Kabupaten Wajo.



 Ketua dewan masjid Kabupatn  Wajo memberikan penjelasan  bahwa, kebijakan pemerintah Kabupaten  Wajo sebenarnya sangat bertentangan bagi umat islam yang ada di wilayah Kabupaten  Wajo dimana adanya larangan untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid, namun sebagai umat muslim yang taat kepada Allah SWT dan taat kepada aturan pemerintah daerah wajib hukumnya menaati/mengikuti panduan/himbauan dan isntruksi peraturan yang sudah diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Wajo.



 Ketua PD Muhamadiyah Kabupaten  Wajo dalam penjelasannya  bahwa,  surat urat edaran Pemda Kabupaten  Wajo terkait larangan sholat berjamaah yaitu untuk mencegah atau memutus penyebaran wabah virus corona covid-19 di wilayah Kabupaten Wajo. Meskipun di wilayah Kabupaten  Wajo masuk dalam katagori zona hijau kita wajib hukumnya untuk tetap waspada dalam menghadapi pandemi penyebaran virus covid -19. Karena itu sebagai umat muslim yang taat kepada Allah SWT dan keputusan pemerintah daerah seharusnya mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan Pemda Kabupaten Wajo.




  Perwakilan PC Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten  Wajo memberikan penjelasan yang intinya : Perda yang diterbitkan oleh Pemda Kab. Wajo terkait larangan sholat berjamaah di masjid yang ada diwilayah Kab. Wajo kita sebagai umat muslim sudah saatnya mengambil kesamaan pandangan, kesamaan sikap dalam menghadapi pandemi virus corona covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten  Wajo.


Penyampaian dari  perwakilan pengurus As'adiyah Kabupaten Wajo memberikan penjelasan  bahwa
 bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten  Wajo bersatu dalam memerangi pandemi penyebaran virus corona covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Wajo. Dan kami akan memberikan pendapat bahwa jika ada masjid yang ingin tetap melaksanakan sholat berjamaah maka bagi setiap masjid wajib membuat surat pernyataan sikap dan melakukan protokol gugus tugas penanganan covid-19 sesuai dengan prosedur yang berlaku.




Adapun peryantaan sikap dari  perwakilan dari pengurus masjid memberikan pernyataan sikap yang
kalau  menurut fatwa MUI No.14 tahun 2020 bahwa bagi wilayah yang masuk dalam katagori zona hijau diperbolehkan untuk melakukan kegiatan peribadahan (sholat berjamaah) di masjid namun harus sesuai dengan prosedur protokoler covid - 19 yang berlaku. Oleh karena itu kami selaku atas nama pengurus masjid memohon kepada pemerintah Kab. Wajo agar mengijinkan untuk melaksanakan sholat berjamaah dan sholat idul fitri berjamaah di masjid yang ada di wilayah Kab. Wajo. Bahwa kami para pengurus masjid yang hadir dalam kesempatan ini yaitu menanggapi surat edaran Bapak Bupati Wajo terkait himbauan untuk melaksanakan sholat idul fitri di rumah masing-masing, kami selaku atas nama pengurus masjid bermohon kepada Pemda Kabupaten  Wajo agar mengijinkan untuk melaksanakan sholat idul fitri di masjid, harapnya




Sementara Sekda Kabupaten  Wajo, H. Amiruddin,  memberikan tanggapan bahwa, sesuai dengan anjuran MUI pusat, pengurus NU pimpinan pusat dengan pemerintah pusat sudah bersepakat bahwa baik wilayah yang masuk katagori zona merah atau zona hijau dihimbau untuk tetap melaksanakan ibadah sholat di rumah masing-masing selama wabah virus covid-19, karena  di Indonesia belum dinyatakan bersih/hilang dari virus corona, paparnya


 Kalaupun ada masjid yang memaksakan ingin melaksanakan kegiatan sholat ibadah sholat idul fitri berjamaah maka harus mengikuti prosedur protokoler penanggulangan covid-19, namun jika itu terjadi, jumlah tenaga medis yang ada di wilayah Kabupaten  Wajo untuk saat ini tidak memenuhi dan peralatan medis juga tidak memenuhi ketersediannya.



"Keputusan peraturan daerah yang sudah diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Wajo sudah final yaitu pemerintah tidak melarang dan tidak mengijinkan pelaksanaan sholat idul fitri berjamaah karena sudah mendapatkan izin dari Gubernur Sulsel, sedangkan terkait pernyataan sikap Bupati Sidrap yang mengijinkan warganya untuk melaksanakan sholat idul fitri berjamaah sudah mendapatkan teguran dari  Gubernur Sulsel untuk segera merevisi pernyataan tersebut," terangnya di hadapan para aspirasi


Lanjut H. Amiruddin menjelaskan bahwa  untuk perijinan dibukanya pasar dimohon jangan disamakan dengan perinjinan sholat berjamaah di masjid, karena pasar merupakan penunjang kebutuhan pokok bagi masyarakat, dan jika pasar ditutup secara total maka untuk memenuhi kebutuhan pokok dari mana? itu yang menjadi pertimbangan pemerintah agar pasar tetap buka namun tetap dalam pengawasan tim protokoler covid-19, tutupnya





Adapun yang hadir dalam, acara itu, Sekda, Kabupaten Wajo,  H. Amiruddin, , Kepala Kementerian Agama Kabupaten Wajo,  H. Anwar, Kasat Pol-PP Kabupaten Wajo, Junaedi Hafid, Pasi Ops Kodim 1406 Wajo Kapten Inf Jufriadi , Kasat Sabara Polres Wajo AKP Abdul Rahman , Camat Tempe, Andi Rustang, Danraml 1406-01 Tempe, Kapten Inf Baharuddin Pattah, Kapolsek Tempe, AKP Saiful, Ketua PD Muhammadiayah Kabupaten Wajo, Saiyid Haedar Kadir, dan para toko ulama dan pengurus pondok pesantren di wilayah Kabupaten Wajo





Diacara terakhir para Imam masjid, Takmir masjid dan pengurus masjid di wilayah Kabupaten  Wajo merasa kurang puas dan memberikan keputusan yang tidak pasti (tidak mengijinkan sholat idul fitri dan tidak melarang sholat idhul fitri dengan yang disampaikan oleh perwakilan Pemda Kabupaten Wajo


Editor: Muhlis
Lebih baru Lebih lama