DPRD Wajo Terima Aspirasi Dari MOI, Pertanyakan Perbedaan Temuan Inspektorat Daerah di Kasus Murbei

Sulhan menerima berkas aspirasi dari Marsose Gala 

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia ( MOI) menyampaikan aspirasi terkait proyek pengadaan penanaman bibit murbei Tahun 2022 di Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo, atas nama rekanan CV.Massalangka yang diduga bermasalah dan menjadi sorotan publik.

Kasus ini pernah diekspos oleh oleh Kejaksaan Negeri Wajo pada jumpa Pers , adanya pengadaan murbei 500.000 pohon dan khusus rekanan CV.Arkan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.150.000.000 ( satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).

Ketua MOI Wajo, Marsose Gala , menyampaikan  aspirasi di DPRD Wajo, bahwa , kontrak CV.Arkan terterah hanya sebesar Rp. 920 sembilan ratus dua puluh juta rupiah, dari kontrak pohon 400.000 pohon murbei, namun inspektorat  menemukan Rp. 1. 150 .000.000 ( satu milyar seratus lima  puluh juta rupiah) . Kasus ini sudah berproses hukum dan bukan itu yang kami aspirasikan terkait proses hukumnya tapi metode apa yang dipakai sehingga beda temuan

" Saya pertanyakan metode apa yang dipakai inspektorat sehingga besar temuan dari kontrak pengadaan yang diterima CV.Arkan. Maka kami menilai ada kejanggalan dari Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo ," ungkap Marsose

Tim penerima aspirasi , anggota DPRD Wajo, Sulhan, mengucapkan terimakasih atas aspirasi dari MOI, akan disampaikan ke pimpinan DPRD Wajo, untuk ditindaklanjuti ke rapat selanjutnya.

" Kami hari ini tidak bisa mengambil keputusan, tetapi hanya menerima dan melaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti, apakah mau dibawa ke rapat selanjutnya dan menghadirkan semua pihak terkait," tutup Sulhan


( Lis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama