Soal Larangan Berjualan di Pasar Senggol : Kondisi Kami Bagai Pepatah Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Soal Larangan Berjualan di Pasar Senggol : Kondisi Kami Bagai Pepatah Sudah Jatuh  Tertimpa Tangga Pula
INFOCHANELNASIONAL.COM, PARE-PARE---Para pedagang pasar Senggol yang tergabung dalam wadah Kerukunan Keluarga Pedagang Pasar Senggol (KKP Pasar Senggol) kini mulai resah Kamis (07/05/2020). Pasalnya, mereka sudah lebih dari 40 hari tidak beraktifitas sebagaimana biasanya. Larangan berjualan terbit sejak tanggal 25 Maret 2020.



Para pedagang mengaku sangat resah dengan kondisi sekarang, mereka belum bisa beraktifitas karena mengikuti himbauan pemerintah, di sisi lain mereka tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa sembako maupun bantuan tunai (BLT).

Ketua KKP Pasar Senggol Amiruddin Laita mengutarakan bahwa para pedagang sesungguhnya menyadari resiko virus corona yang berbahaya ini, namun di sisi lain biaya hidup mereka sehari-hari bergantung pada usaha jualan mereka di pasar Senggol, ucapnya


"Kami berharap agar pemkot bisa memahami dan memberi solusi untuk kami, sudah lebih dari 40 hari kami tidak menjual karena mengikuti himbauan pemerintah namun pemerintah tidak pernah memberi bantuan kepada kami padahal kami sudah kumpulkan data para pedagang yang diminta oleh UPTD Pasar", ungkap Amiruddin kepada infochanelnasional.com.



Salah seorang pedagang pakaian jadi Abd Hakim sangat berharap agar pemkot bisa memberi izin berjualan dalam menghadapi lebaran ini.

"Mudah-mudahan pemkot bisa memberi kami kesempatan berjualan, khususnya menjelang lebaran ini karena Makassar saja yang sudah berstatus PSBB masih memberi kesempatan kepada pemilik toko-toko untuk berjualan seperti yang disampaikan bapak gubernur", jelas Abd Hakim.


Adi, pedagang lain menambahkan, para penjual mengalami kondisi bagai pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah dilarang berjualan, tidak mendapat bantuan pula.


Sementara itu Divisi Investigasi LSM Sorot, Rusdi mengatakan Pemkot tidak boleh memaksakan pelarangan atas dasar imbauan.

"Tidak ada alasan Pemkot untuk memaksakan larangan berjualan yang sifatnya hanya himbuan, terakhir pemerintah pusat saja melakukan pelonggaran di wilayah yang notabene berstatus PSBB, armada perhubungan mulai difungsikan kembali, apalagi Parepare yang belum PSBB. Kalau pemkot tetap bersikeras melarang, maka konsekuensinya, ya, penuhi kebutuhan pokok mereka, jangan sampai masyarakat yang resah ini berubah jadi frustasi" papar mantan pedagang pasar Senggol ini.


Secara terpisah, kepala UPTD Pasar Hj. Cica Jamaluddin yang dihubungi  melalui telepon selularnya mengakui hal tersebut.

"Benar, kami sudah meminta data para pedagang berupa kartu pelataran, KTP dan KK, itu sudah kami berikan kepada Dinas Perindag namun kami belum mendapat kejelasan dari  kementerian perdagangan terkait bantuan tersebut", jelas Hj. Cica.

Keterangan Hj. Cica juga dibenarkan  sekretaris Dinas Perindag Kota Parepare Hj. St. Rahma Amir.

Laporan:Andi  Rizal
Lebih baru Lebih lama