Silahkan Warga Wajo Membayar Zakat di Unit Pengumpul Zakat di Tiap Desa dan Kelurahan |
Rapat yang dilaksanakan terkait pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang nantinya akan dibentuk mulai dari tingkat desa, kelurahan dan kecamatan.
Ketua Bidang Pengumpulan dan Pendistribusian Baznas Kabupaten Wajo, Drs. H.M. Amin Hasan, M.Ag, dalam ruang rapat kantor Kecamatan Tempe memaparkan kalau Zakat dikelola oleh badan resmi yang diakui dan dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini BAZNAS. Sebagai lembaga negara non struktural yang diberi kewenangan mengelola Zakat secara profesional, sesuai peraturan perundang-undangan RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolalan Zakat, dan PP RI Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU RI No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Fungsi BAZNAS yaitu, mengumpulkan, mendayagunakan, mendistribusikan dan mempertanggungjawabkan, karena selalu diaudit, ucapnya
"Karena sudah tidak ada lagi Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZCAN) maka dibentuklah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang SK nya dibuat oleh BAZNAS Kabupaten Wajo. Nantinya bisa dibentuk di desa, keluarahan, dan kecamatan. Nantinya UPZ ini berlaku selamanya bukan saja pada saat ramadhan untuk mengumpulkan zakat fitrah, tetapi bisa selanjutnya menerima zakat profesi, Infaq , shadaqah,"kata H.M.Amin Hasan
Para Lurah bertanya bagaimana pengelolaan dan pendistribusiannya apakah di setorkan ke BAZNAS atau dikelola sendiri?
Menjawab pertanyaan Lurah, H.M Amin Hasan menjawab, bahwa BAZNAS Kabupaten Wajo tidak mencampuri masalah keuangannya, hanya meminta laporan data dan pertanggungjawaban, tapi kalau Zakat Profesi itu harus masuk dulu di BAZNAS Kabupaten Wajo, ujarnya
"Saya sampaikan silahkan UPZ mencari kaum fakir miskin di sekitarnya, misalnya UPZ Masjid, Kelurahan, Kecamatan, silahkan dikelola sendiri, dengan mencari warga miskin dan mendistribusikan sendiri, kami hanya minta laporan terkait pengumpulan dan pendistribusiannya,"papar H.M.Amin Hasan
Lanjut H.M.Amin Hasan menjelaskan bahwa, semua masjid akan dibuatkan UPZ Masjid agar tidak lagi ilegal dalam mengelola ZIS (zakat infaq sedekah). "Masyarakat harus memahami bahwa kedepannya untuk berzakat dan pastikan masjidnya terdaftar sebagai UPZ," tambahnya
Sementara Camat Tempe, H. Andi Rustang mengatakan bahwa, akibat pandemi Civid-19 semua terkena dampak, berangkali bisa terintegrasi data Lurah dengan UPZ. Karena pernah cerita dengan iman kelurahan bahwa, jauh hari sudah punya data bahwa inilah nanti yang akan menerima pembagian Zakat.
"Makanya saya garis bawahi agar UPZ nanti menerima Zakat dari masyarakat yang ada di kelurahan itu, karena saat ini semua orang merasa kekurangan akibat pandemi covid-19, dan zakat yang diterima di sekiatr UPZ, dibagikan juga di sekitarnya, yang ada fakir miskinnya,"tutup H. Andi Rustang
Laporan:Muhlis
Tags:
Daerah