Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Sekitar Pasar Sentral Sengkang, Masyarakat Ini Kena Sanksi


INFOCHANELNASIONAL.COM,  Wajo---Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo,  melaksanakan  penertiban  terhadap  masyarakat  yang  kedapatan  langsung  membuang  sampah  sembarangan  disekitar  pasar  sentral  Sengkang. Senin,(24/08)2020) 


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan, H. Andi Junaidi Hafid, mengatakan bahwa penegakan buang sampah sembarangan di sekitar pasar Sentral Sengkang, diatur di Perda  no  5 tahun  2006 tentang  pengelolaan  kebersihan  dan  keindahan  wilayah Kabupaten  Wajo, terangnya

"Masyarakat  yang terjaring   diberi  sanksi  adminitrasi  berupa pernyataan, untuk tidak mengulang perbuatannya, dan giat sudah 4 (empat) hari dilakukan," tutupnya

Laporan: Muhlis
Lebih baru Lebih lama