Pekerja Swasta dan Tenaga Honor Yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT, Ini Syaratnya



INFOCHANELNASIONAL.COM,JAKARTA---Pemerintah  Republik Indonesia resmi   memberikan bantuan subsisid gaji  untuk tenaga kerja swasta dan non ASN, untuk percepatan pemulihan ekonomi. Selasa, (11/08/2020)


Pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji, adalah pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaa, terhitung sampai Juni 2020, dan tidak pernah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan  setiap bulan.

Pemberian bantuan subsidi gaji disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah, pada Senin, 10 Agustus 2020, melalui konferensi Pers, bahwa pemberian bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh dalam penanganan dampak covid 19.

Pemberian subsidi gajian untuk pekerja bertujuan untuk melindungi mempertahankan dan meningkatkan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi covid19.


Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, Firdaus menjelaskan kalau syarat yang menerima bantuan adalah warga negara Indonesia dibuktikan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020 dan aktif dengan dibuktikan dengan nomor kepesertaan, terangnya kepada media Infochanelnasional.com.


"Yang mendapat bantuan adalah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan dan tenaga kerja honor non ASN yang bekerja di pemerintahan dan menjadi peserta  aktif sampai bulan Juni 2020, dan upah di bawah 5 juta rupiah  dan tidak pernah menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan .  Yang disiapkan adalah buku rekening para pekerja masing-masing dan tidak boleh diwakili harus sesuai nama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena akan di transfer langsung  uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari Kementerian Keuangan selama 4 bulan,"kata Firdaus


Firdaus menambahkan bahwa, data dan nomor rekening dientry pada system  di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, yang jelas tenaga kerja menunggu saja, karena BPJS Ketenagakerjaan mengajukan nomor rekening peserta yang terdaftar melalui system online yang ada di BPJamsostek. "Semoga di bulan September 2020 sudah masuk atau mungkin lebih cepat dari itu. Karena yang menyalurkan subsidi tersebut adalah pihak kementerian dan yang terpenting juga adalah rekening yang dikirim harus aktif," tutupnya (ADV)


Laporan:Muhlis




Lebih baru Lebih lama