Melanggar Perda, Rumah Kost di Kota Sengkang Ditutup


INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan, Kabupaten  Wajo,  melaksanakan  penutupan  sementara  salah  satu  usaha  rumah   kost  di Jl. Lembu  Sengkang. Selasa, (27/10/2020).


Penutupan  sementara  dilakukan karena  pemilik  usaha rumah   kost  tidak  mentaati  Perda  yang  berlaku dan  kurangnya  kontrol  terhadap  penghuni  yang  menyewa  kamar kostnya

  Kasat Pol-PP, Damkar dan Penyelamatan,Kabupaten Wajo, Drs. H.Andi Junaidi Hafid, MH, kepada Infochanelnasional.com, menjelaskan kalau rumah kost tersebut melanggar  Perda Penyelenggaraan rumah sewa No. 41 Tahun 2011, terangnya


" Kami dari Satpol-PP,  sudah  beberapa  kali  memberikan  peringatan kepada pemilik rumah berinisial HS, namun tidak  diindahkan, dan ada buktinya, karena tidak dihiraukan langkah yang diberikan adalah ditutup sementara,"imbuhnya (Lis)


Editor:Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama