INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan, Kabupaten Wajo, melaksanakan penutupan sementara salah satu usaha rumah kost di Jl. Lembu Sengkang. Selasa, (27/10/2020).
Penutupan sementara dilakukan karena pemilik usaha rumah kost tidak mentaati Perda yang berlaku dan kurangnya kontrol terhadap penghuni yang menyewa kamar kostnya
Kasat Pol-PP, Damkar dan Penyelamatan,Kabupaten Wajo, Drs. H.Andi Junaidi Hafid, MH, kepada Infochanelnasional.com, menjelaskan kalau rumah kost tersebut melanggar Perda Penyelenggaraan rumah sewa No. 41 Tahun 2011, terangnya
" Kami dari Satpol-PP, sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemilik rumah berinisial HS, namun tidak diindahkan, dan ada buktinya, karena tidak dihiraukan langkah yang diberikan adalah ditutup sementara,"imbuhnya (Lis)
Editor:Muhlis
Tags:
Hukum dan Kriminal