INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo--- Polres Wajo berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Jumat, 16/10/2020.
Melalui Pres release Polres Wajo, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam didampingi Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, dihadapan para awak media, menjelaskan kalau sebelumnya mendapatkan laporan dari seseorang ada mobil yang dicurigai surat BPKB nya ada yang aneh, kemudian Sat Lantas Polres Wajo melakukan pengecekan scan barcode, ternyata yang keluar berbeda yang tertera di Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mobil tersebut, terangnya
"Setelah dilakukan pengecekan, BPKB Palsu, karena yang muncul untuk BPKB Motor bukan mobil, jadi jelas yang digunakan surat-surat kendaraan roda dua bukan roda empat dan pemalsuan dokumen ini kami sangkakan kepada tersangka pasal 263 KUHP, menjual kendaraan yang tidak sesuai dengan identitasnya di media sosial, dengan ancaman 6 tahun penjara," terangnya di hadapan wartawan
Lebih lanjut Kapolres Wajo menjelaskan bahwa melihat motifnya, ada kaitannya dengan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, karena terlihat sangat rapih, dengan memperlihatkan bukti fisik yang asli namun dipalsukan, terlihat seperti benar adanya, tambahnya
Muhlis)