INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo- -Kasus cipika cipiki oknum Kepala Desa Lempong berinisial AK, akhirnya ada kejelasan hukum menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (16/10/2020)
Melalui Pres Release, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, menjelaskan bahwa masih diingat pada tanggal 12 Juli 2020, di sebuah kantor desa di Kecamatan Bola, terjadi perbuatan asusila, diduga AK melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya untuk anak didiknya, terangnya
Terkait dengan itu, berdasarkan surat yang berhak mengeluarkan dari Makassar untuk melakukan penyidikan kasus, bahwa oknum AK melakukan perbuatan di kantonya pada saat korban akan meminta tanda tangan hasil dari kegiatannya di desa tersebut sebagai mahasiswa yang praktek kerja lapangan. Meman kasus ini memerlukan waktu yang panjang, dan ada 10 orang saksi dari desa, salah satunya saksi ahli bahasa dan ahli hukum, katanya
"Setelah dilakukan penyidikan telah memenuhi unsur, sehingga Polres Wajo menaikkan status, dari saksi menjadi tersangka terhadap oknum AK tersebut, dan saya berharap tidak terjadi di tempat lain terjadi hal serupa, dan adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 289 subsider 294 ayat (2) ke1 - 1 KUHP, dengan ancaman 9 (sembilan ) tahun penjara,"tutupnya
(Muhlis)