Kasus Cipika Cipiki Selesai, Oknum Kades Lempong Dikenakan 9 Tahun Penjara


INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo- -Kasus cipika cipiki oknum Kepala  Desa Lempong berinisial AK, akhirnya  ada kejelasan hukum  menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (16/10/2020)


Melalui Pres Release, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, menjelaskan bahwa masih diingat pada tanggal 12 Juli 2020, di sebuah kantor desa di Kecamatan Bola, terjadi perbuatan asusila, diduga AK melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya untuk anak didiknya, terangnya


Terkait dengan itu, berdasarkan surat yang berhak mengeluarkan dari Makassar untuk melakukan penyidikan kasus, bahwa oknum AK melakukan perbuatan  di kantonya pada saat korban akan meminta tanda tangan hasil dari kegiatannya di desa tersebut sebagai mahasiswa yang praktek kerja lapangan. Meman kasus ini memerlukan waktu yang panjang, dan ada 10 orang saksi  dari desa, salah satunya saksi ahli bahasa dan ahli hukum, katanya


"Setelah dilakukan penyidikan telah memenuhi unsur, sehingga Polres Wajo menaikkan status, dari saksi menjadi tersangka terhadap oknum AK tersebut, dan saya berharap tidak terjadi di tempat lain terjadi hal serupa, dan adapun Pasal yang dikenakan  kepada tersangka yaitu Pasal 289 subsider 294 ayat  (2)  ke1 - 1 KUHP, dengan ancaman 9 (sembilan ) tahun penjara,"tutupnya

(Muhlis)



Media

Mediapertiwi.co adalah sebuah situs berita yang menyajikan beragam informasi dan berita terbaru, yang mencakup politik, pendidikan, kriminal

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama