Ketua Hipermawa Bola Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polres Wajo, Kades Lempong Sudah Ditetapkan Tersangka


INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo--Kepala Desa Lempong, Abdul Karim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (16/10/2020). Diketahui, Abdul Karim mencium seorang mahasiswi berinisial AP (23), sebanyak 3 kali pada Juli 2020 lalu.


“Hari ini kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.


Proses penyelidikan yang berjalan selama kurang lebih 3 bulan itu, penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi.


“Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu,” katanya.


Kejadian pelecahan seksual yang dilakukan Abdul Karim ketika korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir KKP di Kantor Desa Lempong.


Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Ditempat yang berbeda Yassir Ketua HIPERMAWA Kom.Bola juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada kawan-kawan AMI WB dan pengurus HIPERMAWA Kom.Bola yang pernah sama-sama mengawal pelaporan AP yang hampir tak mendapat perhatian dan pengawalan sehingga kita harus turun aksi dan RDP beberapa kali untuk mengawal kasus ini, begitupun dengan pihak kepolisian telah memproses laporan dan menegakkan keadilan untuk AP selaku korban dan AK sebagai tersangka.


Kejadian ini sangat disayangkan karena pelakunya adalah kades ,tokoh yang harusnya melindungi namun apadaya.

Semoga kasus ini menjadi kasus pelecehan terakhir di Wajo dan bisa menjadi warning untuk kita semua agar tidak melakukan hal serupa begitupun dilingkup para pejabat dilingkup pemerintahan.


(Lis)

Media

Mediapertiwi.co adalah sebuah situs berita yang menyajikan beragam informasi dan berita terbaru, yang mencakup politik, pendidikan, kriminal

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama