Polres Wajo Menangkap Pengedar Uang Palsu dari Sidrap


INFOCHANELNASIONAL.COM, Wajo-- Polres Wajo berhasil menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu di Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu, 18 November 2020 kemarin.


Terkait hal itu, Polres Wajo melaksanakan Press Release di Mapolres Wajo. Senin, 23/11/2020, pukul 09.30 wita.


Adapun ketiga pengedar uang palsu, diantaranya M Sabila (31) ,Supardi (21), dan Herman (41), dan ketiganya merupakan warga Desa Teppo, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap.


Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan , bahwa para pelaku mengedarkan uang palsu di desa- desa terpencil, dengan cara membeli barang di warung  pada malam hari.


" Para pelaku sengaja memilih daerah terpencil , karena menganggap masyarakat terpencil masih banyak yang belum bisa membedakan mana asli dan palsu, karena kalau dilihat ada kemiripan, nanti  diteliti dengan jelas baru ketahuan kalau itu uang palsu, "kata AKBP Muhammad Islam Amrullah


Kasus uang palsu terungkap setelah salah satu warga curiga dan melaporkan ke Polsek Gilireng, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Gilireng, dan berhasil mengamankan tiga pelaku di TKP.


" Pada saat tiga tersangka ditangkap, ditemukan uang palsu pecahan Seratus ribu rupiah, sebanyak 62 lembar, senilai 6 juta dua ratus ribu rupiah, dan sudah dibelanjakan 200 ribu rupiah," terangnya


Setelah menangkap 3 pelaku, polisi melakukan pengembangan dan mencurigai tempat otak pelaku uang palsu dan menggerebek tempat kosnya namun sudah melarikan diri


" Jadi otak pelaku pengedar uang palsu berinisial IM,  kini dalam pengejaran  dan DPO, dan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP Sub Pasal 36 ayat 3 UU No.7 Tahun 2011 tetang mata uang," tutupnya


Editor:Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama