INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---- Polres Wajo berhasil mengungkap kasus komplotan pencurian mensin traktor yang dilakukan oleh THG bersama 3 orang temannya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Selasa,(12/01/2021) pukul.11.30 wita
Tersangka THG mengambil sebuah mesin Traktor dan gabah sebanyak 12 karung di dusun Bakke-Bakke, Desa Temmabarang, Kacamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, dalam keterangan di hadapan wartawan dalam acara Press Release, bahwa penangkapan berawal dari adanya sebuah HP yang tercecer di TKP dan merupakan salah satu milik pelaku, sehingga menjadi petunjuk oleh personil Polsek Penrang.
Dalam penyelidikan, hasilnya mengarah kesalah satu pelaku yaitu THG yang saat itu berada di Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat
"Tersangka THG bersama 3 rekannya gagal mencuri ternak sehingga mengambil mesin traktor, dan kini salah satunya bernama THG sudah diamankan di Polres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara,"kata AKBP Muhammad Islam A,S.Ik,MM (red)
Editor:Muhlis