Konsumsi Barang Haram, Pemuda Asal Desa Pangkatan Ditangkap Polisi


 INFOCHANEL NASIONAL | Labuhanbatu - Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Alur Naga Pasar, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Senin (15/02/2021) sekira pukul 23.30 WIB.


Kapolsek Bilah Hilir AKP H.Ahmad Syafei Lubis menyampaikan Selasa (16/2/2021) Unit Reskrim telah mengamankan MA alias Andi (26) warga Dusun Alur Naga Pasar, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, karena kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.


Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah alat hisap sabu (bong) dan

1 (Satu) buah mancis warna kuning, ucap Kapolsek.


Kapolsek juga menjelaskan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya masyarakat yang sedang mengkonsumsi sabu di areal perkampungan di Dusun Alur Naga Pasar, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Menerima informasi tersebut, Tekab Reskrim Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M.Ilham Lubis, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan pada pukul 20.30 Wib, tekab menemukan ada 2 (Dua) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi sabu, selanjutnya team melakukan penangkapan dan berhasil menangkap 1 (Satu) dari 2 (Dua) orang tersebut yang diketahui bernama MA alias Andi (26).


Berdasarkan keterangan tersangka petugas langsung melakukan pengembangan dan membawa tersangka ke rumah sang bandar yang bernama Toyek, tapi sayang lagi lagi Toyek tidak berada di tempat dan kini Toyek menjadi DPO pada kasus ini.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir, tutup Kapolsek.  (OCP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama