Organisasi Kemasyarakatan Walau Sudah Berbadan Hukum Tetap Harus Melapor, Ini Rujukannya!!!


 INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo----Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo  datang di DPRD Kabupaten Wajo menghadiri aspirasi dari  Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) . Kamis, (04/02/2021), pukul 10.000 wita


Pada  rapat aspirasi terkait LSM Luar yang masuk di Wajo, Kepala Kesbangpol Kabupaten Wajo, H.Alamsyah menjelaskan kalau organisasi kemasyarakatan harus mendaftarkan, atau melaporkan  organisasinya di pemerintah daerah dalam hal ini Kesbangpol, walau sudah berbadan hukum dari  Kementerian Hukum dan Ham, terangnya


"Kewajiban melapor atau mendaftarkan organisasinya merujuk di Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, sangat jelas disitu kalaupun sudah berbadan hukum, maka dia harus menyampaikan keberadaannya, siapa yang menyampaikan adalah pimpinan di atasnya, atau pengurus pusatnya, maupun pengurus provinsinya sebelum melakukan aktifitas di daerah itu"kata Alamsyah


Lanjut Alamsyah, organisasi harus melengkapi administrasi, termasuk memverifikasi tempatnya, memperifikasi kepengurusannya, dengan harapan dia bukan ketua, bukan sekretaris, bendahara dan anggota, tentu ketika masuk di rumah orang lain tentu permisi dulu . "kalau tertib administrasi ada cacatan di pemerintah, kalau ada pemeberdayaan maka organisasi tersebut bisa diberdayakan,"tutup Alamsyah (Elli)

Editor: Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama