Petani Ancam Tutup Pabrik Sawit PT.ASM


 


INFOCHANELNASIONAL.COM, Kalbar--Sejumlah warga petani yang tergabung dalam koperasi Argo Seriam Mandiri yang bermitra dengan perusahaan sawit PT. AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL(ASM)  di Desa Seriam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, mengamcam akan menutup pabrik kelapa sawit PT ASM anak Perusahaan PT BGA setelah sebelumnya sejumlah petani tersebut mendatangi Mapolsek  Kedawangan. Kamis, 18/02/2021


                                                    

Kedatangan warga ke Malposek tersebut guna meminta aparat untuk membantu memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan dan dengan dua pengurus koperasi yg berseteru, agar hak mereka seperti hasil kebun (SHK)  selama hampir setahun untuk segera dibayarkan ke petani.    


Rencana penutupan PKS tersebut akan, dilakukan segera mungkin oleh petani, apabila polemik berkepanjangan dua pengurus koperasi AGRO SERIAM MANDIRI belum akan berakhir karena akibat polemik dua kepengurusan koperasi tersebut, berimbas pada pendapatan petani.        

            

Menurut Saparudin, Warga Dusun Kertaraja Desa Kendawangan,  didampingi Ningam dan Atong selaku Pemuka masyarakat dan Demong Adat Desa Seriam mengatakan polemik berawal dari kepengurusan koperasi AGRO SERIAM MANDIRI yang lama masa kepemimpinan Ulis mengesahkan sejumlah anggota petani plasma lebih dari jumlah anggota yang sudah ber SK Bupati berjumlah 660 petani,  Sehingga petani yang sudah memiliki SK merasa keberatan ketika SHK dibagikan kepada yang tidak memiliki SK. Paparnya             

"Jumlahnya mencapai ribuan, bahkan SK tersebut dibagi tiga, ada SK,A,B dan C dengan pembagian yang berbeda. Sehingga kami para petani plasma yang sudah mengantongi SK Bupati menggelar rapat luar  biasa untuk mengganti pengurus yang lama, alhasil Zulkarnaen terpilih menjadi ketua untuk memperjuangkan nasib petani plasma memperoleh haknya"timpalnya.                           

Lebih lanjut dikatakannya setelah memperoleh legalitas dan memenangkan kepengurusan Zulkarnaen ditingkat Pengadilan Negeri Ketapang, namun pihak pengurus koperasi lama yaitu ulis naik banding sehingga berakibat dua periode SHK yaitu periode 20 dan 21. Milik petani dipending belum bisa dibagikan karena masih menunggu kesepakatan dua kepemimpinan pengurus koperasi, namum periode 22 yang masih belum dibayarkan pihak perusahaan ke petani plasma Koperasi AGRO SERIAM MANDIRI dan berharap dibagikan kepada anggota koperasi yang mengantongi SK Bupati karena SK itulah yang mempunyai kekuatan hukum tetap"harap Udin. 


Sementara Kapolsek Kendawangan AKP. Antonius Trias Kuncorojati, SH. S. I. K. Berharap warga petani plasma anggota koperasi Agro Seriam Mandiri untuk menahan diri jangan berbuat anarkis, berikan waktu pihak Polsek untuk berusaha mempertemukan dua kubu kepengurusan koperasi agar ada kesepakatan guna mencari solusi yang terbaik, agar hak para petani seperti SHK  segera dibayarkan, Tandasnya. 

Laporan: Hartadi

Editor: Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama