PHI Kembali Pertanyakan Kasus Cipika Cipiki Oknum Kades


 INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi lanjutan Kasus Cipika Cipiki Oknum Kades Lempong pada 1Juli  tahun 2020 tahun kemarin.


Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, Ir.Junaidi Muhammad, dan Pihak Polres Wajo dihadiri Kanit Idik 3 Sat Reskrim,  Iptu Andi Irvan Fachri . Selasa,16/02/2021


Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) ,Sudirman SH, mengatakan Tujuan datang  di DPRD Kabupaten Wajo, mempertanyakan sejauh mana dan sampai dimana kasus cipika cipiki, kenapa sampai tidak lanjut di Kejaksaan Negeri Wajo, ucapnya


"Perjalanan proses hukum seperti apa ? dan ini  harus menjadi  bahan diskusi, mengurut awal kejadian, dan kita mesti beranggapan terbukti tidak tebuktinya kasus cipika cipiki ini harus ada kejelasan," pintanya  


Lanjut Sudirman kalau Kejadiannya ciuman dilakukan 3 kali sehari dengan waktu jeda 1 jam, karena pelaku dan korban sudah mengakui  benar itu terjadi. "Apakah aksi ciuman oknum kades Lempong  mengandung pidana atau tidak?.  Karena pasal 289 KUHP, saja yang bisa disangkakan, tidak ada pasal lain yang bisa menjerat, cuma sayang pihak Kejaksaan tidak ada hadir jadi susah ditau jawabannya," kata Sudirman



Dari Polres Wajo, yang diwakili Kanit Idit 3 Sat Reskrim, menjawab , kalau sudah terang beneran dijelaskan oleh Ketua PHI Sudirman ,SH,MH, selaku Advokad  , dan pihak penyiďik Polres Wajo sudah  melakukan gelar perkara beberapa kali,


 "Kami serius menangani kasus ini dan berdarah darah menanganinya, semua sudah lengkap, alat bukti cabulnya, tetapi mungkin kejaksaan kurang yakin, sehingga kasus ini tidak lanjut di Pengadilan," kata Iptu Andi Irvan Fakchri,SH.


Ketua penerima Aspirasi, Taqwa Gaffar, sebelum menutup kasus ini, berharap  dapat mencapai harapan yang diinginkan , dan memberikan kembali waktu pihak Kepolisian melakukan tugasnya.


"Nanti kami sampaikan ke Pimpinan, untuk didisposisi ke Komisi terkait, apakh nanti nanti dihadirkan semua pada rapat dengar pendapat di komisi terkait,"tutupnya

Laporan: Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama