Ada 7 PNS Diperiksa Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi NA


 INFOCHANELNASIONAL.COM, Makassar---Tim penyidik dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 (tujuh)  saksi dari pegawai negeri sipil (PNS) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Kasus inilah yang  menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.


Dilansir dari liputan 6 com, Ketujuh saksi yang diperiksa pada Jumat, 12 Maret 2021 adalah Herman Parudani, Masar, Hizar, Suhasril, A. Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah



Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketujuh saksi dari unsur PNS itu diperiksa di kantor Polda Sulsel. Mereka dicecar soal proses lelang proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan.


"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).


KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.


Sumber: Liputan 6

Editor:Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama