Terkait Sertifikat Prona Desa Patila, Dua Kubu Saling Beradu Kebenaran di DPRD Wajo


 

Sengkang - ICN---Dua massa dari masyarakat Desa Patila Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo saling beradu kekuatan dan menyambangi kantor DPRD Wajo pad hari yang sama dengan membawa massa dan aspirasi diruang paripurna DPRD Wajo pada Kamis 03 Juni 2021 sekitar pukul 09.30 WITA.


Massa yang pro dan kontra atau dalam hal ini antara masyarakat yang sama sama mengatas namakan warga desa Patila dalam hal ini yang perwkilan massa yang malporkan soal dugaan adanya pungutan terkait soal adanya pungutan program sertifikat prona atau PTSL melalui program BPN Kabupaten Wajo dan juga massa dari pihak yang terlapor dalam hal ini pihak desa Patila sendiri.


Massa sebelumnya yang dalam hal ini pihak yang selaku meporkan dan mengadukan terkait pungutan sertifikat tersebut mendatangi duluan sekitar pukul 09.30 di DPRD menyampaikan aspirasi soal dugaan pungli kegiatan program sertifikat prona atau PTSL tersebut.


Dalam aspirasi yang disampaikan tersebut dengan massa sekitar 50 an orang mengatakan kalau adanya indikasi pungutan dugaan pungli sertifikat tersebut.




Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat aduan beserta lampirannya nama nama yang telah membayar serfikat tersebut dengan nilai Rp 500.000 sampai dengan Rp 750.000,-  yang di tujukan kepada pihak polres kabupaten Wajo.Ujar salah satu koordinator Ketua rumah aspirasi rakyat desa Patila, Mas'ud yang mewakili masyarakat sebagai aspirator


Sesaat setelah aspirasi massa kelompok pertama selesai, lansung dilanjutkan aspirasi ke Dua yang juga dilaksanakan ditempat dan ruang yang sama dan juga diterimah oleh tim penerimah aspirasi DPRD sebelumnya dan dimulai sekitar pukul 12.30 WITA.


Perwakilan pihak dari desa Patila dalam hal ini Hajja Patmawati Ashanul dan didampingi oleh Ashanul Haq Nawawi serta sejumlah massa yang ada juga sekitar 50 an orang yang hadir dalam ruang aspirasi dalam menanggapi soal hal dari aspirator pertama yang menuding adanya pungli soal hal tersebut diatas dengan tegas ditampik oleh pihak desa dalam hal ini pihak desa Patila dan bahkan ini adanya kesan tendensius karena faktor politik dalam hal ini pihak yang kalah dalam hal pemilihan Pilkades serentak kemarin.Tegas Ashanul 


Selai itu, Ia mengatakan kalau soal tuduhan adanya pungli atau pungutan soal sertifikat tersebut itu sama sekali tidak benar adanya dan semua itu bisa dipertanggung jawabkan kebenaranya karena pada saat pelaksanaan soal program tersebut semua ada hadir instansi atau stake holder yang berkaitan hadir dan semua ini bisa dipertanggung jawabkan serta bukti bukti dokumentasinya dan bahkan nantinya untuk ke penegak hukum APH."Terkait soal adanya biaya tambahan itu juga tidak bisa dipungkiri kalau ada karena itu ada yang memang tidak ditanggung biayanya dalam anggaran dan tidak semua itu diakomodir atau masuk dalam beban anggaran APBD atau APBN, karena untuk program sertifikat prona atau PTSL tersebut tidak ditanggung semua biayanya.Tambahnya


Ketua tim penerimah aspirasi DPRD Wajo, Haji Sudirman Meru  yang juga Ketua Komisi ll DPRD Wajo didampingi Haji Anwar anggota DPRD dari Komisi lV DPRD Wajo mengatakan kalau kami selaku wakil rakyat selalu siap menerimah apapun aspirasi yang masuk dan tanpa memihak dan selalu independen dan akan menindak lanjuti dan mencarikan jalan serta solusi yang terbaik kedepan.


Dan terkait soal masalah persoalan hukumnya yang menurut aspirator pertama dari perwakilan rumah aspirasi rakyat desa Patila, pihak DPRD dalam hal ini tidak bisa lagi mencampuri persoalan hukumnya karena persoalan tersebut merupakan ranah daripada APH dalam hal ini penegak hukum Polres Wajo karena ini menurutnya sudah dilaporkan dan sementara sudah berjalan prosesnya.Tambah Haji Sudirman Meru dan Haji Anwar saat menerimah para aspirasi (ADV)

Editor: Muhlis

____________

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama