Masyarakat Watan Rumpia Mengadu di DPRD Wajo Terkait Adanya Oknum Cakades Yang Melakukan Money Politik


 WAJO, ICN---Ratusan masyarakat Desa Watan Rumpia , Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, terkait dugaan money politik . Rabu, 02/06/2021



Aksi damai didampingi LSM Waspamops LMRRI Kabupaten Wajo, di kordinatori oleh Jumardi selaku Ketua .



Melalui surat tertulis kepada DPRD Kabupaten Wajo, Jumardi menyampaikan kalau datang mendampingi masyarakat  Desa Watan Rumpia  menyampaikan aspirasi adanya dugaan salah satu Calon Kepala Desa, di Desa Rumpia melakukan money politik, saat Pilkades Serentak 2021 pada tanggal 25/05/2021



Dari seluruh masyarakat yang datang dua masyarakat yang datang, berinisial AM dan AB menyampaikan telah diberikan uang oleh peluñcur Calon Kepala Desa Watan Rumpia berinisial BSH, dari  100.000 sampai 400.000, terangnya di hadapan awak media dan DPRD yang diabadikan dalam rekaman video, suara' dan gambar


Wakil Ketua II H. Andi Senurdin Husaini, dalam penerimaan aspirasinya siap menindaklanjuti, dan apapun itu namanya Money Politik dilarang tuturnya


"Saya harapkan kepada masyarakat coba pilih pemimpin yang ahlaknya bagus dan berkompetensi, karena bagaimana mau mensejahterakan masyarkat kalau tìdak berkompetensi, "harapnya





Aspirasi diterima  oleh Wakil Ketua II  DPRD Kabupaten Wajo Andi Senurdin Husaini, Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru, Anggota Komisi I, Andi Suleha Selle dan  Andi Malle, Kabid Pemdes, Saiful MD.


Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Saiful MD, menyampaikan kepada para aspirasi, bahwa Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah ada di Perda No.1 Tahun 2015 di Pasal 46

(1) Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran baik oleh panitia PPKD 

dan TPS maupun calon kepala desa diajukan kepada BPD paling lambat 2 (dua) hari setelah pemilihan.

(2) Pengaduan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya 

berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.

(3) Apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terbukti terdapat 

kecurangan yang mengakibatkan kerugian salah satu calon, maka BPD dengan pertimbangan Bupati dapat membatalkan pemilihan dan menjadwalkan pelaksanaan pemilihan ulang.

(4) Mekanisme pengaduan dan Penyelesaian masalah diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

Di Pilkades Watan Rumpia kami tidak menerima aduan dua hari setelahnya, maka kami anggap aman tidak ada masalah," jelasnya kepada  para Aspirasi dan DPRD Kabupaten Wajo


Laporan Muhlis


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama