![]() |
FOTO Press Release Polres Wajo bersama Awak Media |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Polres Wajo menggelar Press Release kasus penipuan penggelapan yang dipimpin Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM didampingi KBO Sat Reskrim dan Kasi Propam Polres Wajo. Rabu, (28/07/2021) pukul.13.30 wita
Dihadapan wartawan, Kapolres Wajo menjelaskan bahwa Personil Polres Wajo telah berhasil menangkap ME (41) Alias CA, pekerjaan petani dan merupakan warga Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Bersama Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Jenis Trail Serta Senjata Mainan.
"Tersangka ME Alias CA mengaku sebagai anggota Polda Sulsel, bagian Narkoba dan menjalankan aksinya dengan cara meminjam Sepeda Motor untuk digunakan penyelidikan dan penangkapan,"terangnya
Lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Wajo menjelaskan kalau dari hasil Introgasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut dibeberapa Kabupaten, diantaranya Kabupaten Wajo, Makassar, Gowa, Polman, Maros, Sidrap dan Pare-pare.
"Dari perbuatan pelaku, dapat dijerat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP PIDANA SUBS PASAL 372 KUHP PIDANA dengan ancaman Hukuman Paling Lama 4 Tahun Penjara". Tutupnya
Editor: Muhlis