![]() |
Foto : Kapolres Wajo bersama Pelaku Pencuri Ternak |
WAJO,INFOCHANELNASIONAL.COM---Kasus Pencurian ternak sapi yang meresahkan warga di Wajo akhirnya tertangkap, melalui Press Release yang dipimpin Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM didampingi KBO Sat Reskrim Dan Kasi Propam Polres Wajo. Rabu, (28/07/2021) pukul 14.00 wita
Kapolres Wajo menjelaskan bahwa Personil Polres Wajo telah mengamankan 3 pelaku pencuri ternak masing-masing berinisial SY (41), MS (49) dan AT (48) di Kecamatan Takkalalla dan Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.
Ke tiga pelaku diamankan oleh Personil Polsek Takkalalla Polres Wajo saat pelaku hendak melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Pick Up yang biasa digunakan para komplotan mejalankan aksinya, terang Kapolres Wajo di hadapan awak media
"Anggota kami dari Polsek Takkalalla Curiga dengan Gerak Gerik para pelaku tersebut, lalu dilakukan introgasi, dan Mengaku sering mengambil sapi ternak milik warga yang diikat di persawahan, perkebunan dan di belakang rumah, lalu di jual kepada pedagang sapi, dengan harga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)", jelasnya
Kapolres Wajo saat ditanya oleh awak media berapa sapi yang sudah dicuri, dan menjawab bahwa pelaku sudah mencuri sebanyak 40 ekor Sapi dari 14 TKP yang berbeda dalam jangka waktu kurang lebih 2 Tahun.
"Ke tiga pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Wajo, sebagimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 Dan Ke-4 KUHP PIDANA SUBS PASAL 362 KUHP PIDANA JOUNTO PASAL 55 AYAT (1) KUHP PIDANA Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun Penjara.
Editor: Muhlis