Aksi Kejar- Kejaran Sampai Ke Ngawi, Akhirnya Pelaku Begal Ojol Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo

Begal Ojol Akhirnya Ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukoharjo

 


Sukoharjo – infochanelnasional.com---Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pembegalan ojek online(ojol) diarea persawahan Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku adalah DI (25), warga Padas, Kabupaten Ngawi.


Diketahui, tiga bulan lalu tepatnya pada Selasa(8/6/21) dini hari, terjadi kasus begal yang menimpa driver ojek online(ojol) Go-Jek, Yadi Raharjo (56) diarea persawahan Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Korban merupakan warga asal Delanggu, Kabupaten Klaten. 


Saat itu, pelaku membawa lari sepeda motor korban dan uang tunia Rp900 ribu. Pelaku sendiri minta diantarkan oleh korban ke Kecamatan Baki tanpa melalui aplikasi dengan alasan tidak memiliki handphone.


Setelah tarif disepakati, korban mengantarkan pelaku dan saat melintasi areal persawahan korban diminta untuk putar balik. Saat tengah putar balik itulah korban dibekap dan dipukul pelaku dari belakang hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur Honda Revo Nopol AD 2857 VV, dan tas berisi uang Rp900 ribu milik korban.


“Jadi, setelah kejadian itu kami melakukan penyelidikan dan setelah dua bulan akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi dan diketahui tinggal di Ngawi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (2/9/2021). 


Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan pada Rabu (1/9/2021) di wilayah Pangkur, Kabupaten Ngawi. “Motor milik korban Honda Revo nopol AD 2857 VV berhasil diamankan dari pelaku karena belum dijual. Selama ini, motor tersebut dibawa ke Ngawi oleh pelaku dan digunakan untuk kerja di sawah,” ungkap Kapolres.


Saat ditanya, pelaku merupakan seorang pengangguran dan melakukan aksi pembegalan karena terlilit utang. Namun, saat kembali ke Ngawi ternyata utangnya tersebut sudah diabayar orang tuanya. Dino mengaku memiliki utang Rp1,2 juta. Karena utang sudah dibayar, motor milik korban tidak dijual dan digunakan untuk bekerja di sawah.


Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan dugaan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 KUH pidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.


Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama