Aktivis Koalisi Trisula Kota Lubuklinggau Gaungkan Suara Hati Rakyat

Aksi Demo Aktivis Koalisi Trisula

 Lubuklinggau- Infochanelnasional.com--Kamis (16/09/2021) berlokasi di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau tepatnya di halaman kantor Kejari Lubuklinggau, Aliansi Aktivis Trisula (Koalisi Trisula) menggaungkan suara hati Rakyat selaku Kontrol Sosial melalui Unjuk rasa pagi dini hari.Kamis.(16/09/2021)

Aksi Unjuk rasa tersebut dihadiri sekitar 20 orang yang dikomandoi oleh M. Sancik selaku koordinator aksi unjuk rasa dalam giat tersebut. Adapun beberapa pembahasan dan tuntutan yang dikeluhkan antaranya sebagai berikut :

- Mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk memberikan Kepastian Hukum terhadap terperiksa.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau jangan seolah-olah tutup mata oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.
- Meminta pengunduran diri Kasi Intel dan Kasi Pidsus jika dirasa tidak dapat bekerja secara profesional dalam Penegakan Hukum Khususnya di wilayah Hukum Kejari Lubuklinggau.
- Memohon kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) C.q Asswas Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dapat melakukan investigasi di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kegiatan Aksi yang berjuluk " Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Senge Ke Bae" tersebut berjalan dengan lancar tampa hambatan, dan tetap menjaga Prokes yang ketat.

sekitar 20menit dengan dihadiri beberapa staf kejaksaan, pengawalan pihak Polres Lubuklinggau, dan juga Pol-PP Kota Lubuklinggau, Babinkamthibmas, dan juga terunjuk rasa Kasi Intel dan Kasi Pidsus.

Dalam orasinya beberapa aktivitis tersebut menyatakan bobroknya sistem penindakan tindak pidana kasus korupsi.

Diawali oleh pegiat antikorupsi Sancik mengatakan, penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Lubuklinggau main ” Senge Bae” atau ” Anggap Kecil” , hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang diduga tidak ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan, ujar Sancik.

Sancik juga menyebutkan, salah satunya kasus yang mangkrak adalah kasus replanting, yang mana sudah sangat nyata adanya dugaan potensi kerugian negara yang di akibatkan oleh oknum-oknum yang bermain didalam lingkungan setan tersebut.

” Kasus replanting merupakan salah satu indikator dari sebagian rentetan kasus yang mangkrak di kejaksaan, seperti Inclinator yang menembus anggaran 15 Milyar, hingga sekarang tidak ada azaz manfaat bagi lingkungan sekitar dan kota Lubuklinggau,”.


Sedangkan Aktivis lainnya Efran mengatakan, lamban nya pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau menangani berbagai kasus yang sudah dilaporkan menjadikan sebuah preseden yang buruk terhadap penegakan hukum bagi kejaksaan itu sendiri.

” Jalan ditempat, pantas disematkan kepada kejaksaan negeri Lubuklinggau atas tidak ditanggapi nya berbagai kasus korupsi yang dilaporkan ke kejaksaan kota Lubuklinggau, padahal masyarakat menunggu atas pelaporan tersebut terlebih kasus tindak pidana korupsi merupakan salah satu kasus extraordnary,” tandas Efran.

Lain lagi apa yang disampaikan oleh aktivis yang berasal dari desa Sembatu Jaya, kecamatan BTS UlU dirinya sangat heran atas pelaporan yang dirinya lakukan pada tahun 2019, di situ disebutkan adanya dugaan kongkalikong antara penyidik kejaksaan dengan terlapor.

Hal ini dibuktikan dengan bocornya 22 indentitas pelapor warga desa Sembatu Jaya kepada oknum terlapor, dan herannya terlapor mengatakan sudah diselesaikan ditingkat kejaksaan.

” Kejadian seperti ini bisa menyebabkan pembunuhan karakter dan bisa menjadikan suasana di desa panas dan berpotensi terjadi tindak kriminalisasi terhadap kami,” pungkas Reliadi.

Ditempat berbeda, seusai unjuk rasa Kasi Intel dan Kasi Pidsus menanggapi positif dan berterimakasih atas apa yang disampai oleh Koalisi Trisula melalui Kasi Intel Aan Tomo.

"Kami sangat berterimakasih atas apa yang disampaikan oleh rekan-rekan Koalisi Trisula, itu salah satu bentuk perhatian dan motivasi kami agar kedepan bisa bekerja lebih baik lagi" ungkap Aan.

saat ditanyai mengenai beberapa hal tuntutan yang dilayang oleh Koalisi Trisula , Kamis (16/09/2021) pagi ini. Aan selaku kasih intel menegaskan hal tersebut sudah dalam proses dan progres sesuat aturan yang ada.

"Semua sudah dalam proses dan progres, kita sama - sama kawal . dan itu akan tetap berjalan" tandasnya.

namun sayang dalam kegiatan tersebut tidak dapat dihadirinya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir S.H , dengan alasan sedang ada giat .

(IQBAL/ICN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama