Proyek Jasa Konstruksi Sebelum Memulai Proyek Harus Lebih Dulu Melaporkan Tenagakerjanya

Rapat Terkait Jasa Konstruksi Wajib melaporkan tenagakerjanya ke BPJAMSOSTEK

 WAJO,infochanelnasional.com-- BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rapat  monitoring dan evaluasi perlindungan jaminan sosial terhadap proyek jasa konstruksi. Kamis,(23/09/2021)




Rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dihadiri BPKPD, Dinas PU, Dinas Tenagakerja, UKBP ULP, dan Bag. Administrasi pembangunan Pemda Wajo 




Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, Firdaus,  mengharapkan  agar para pengusaha sektor usaha Jasa Kontruksi kedepannya agar terlebih dahulu memberikan perlindungan terhadap semua tenaga kerja sebelum melakukan pekerjaan pada proyek jasa konstruksi, karena ada beberapa proyek  jasa kontruksi melaporkan atau mendaftar proyeknya pada BPJS Ketenagakerjaan setelah proyek selesai' tuturnya dihadapan rapat kordinasi.






"Masih ada sebagian dari pengusaha Jasa Konstruksi kadang selesai pengerjaan proyek baru melakukan pendaftaran, akibatnya ada pekerja yang kecelakaan kerja tidak bisa diberikan penanganan medis karena belum menjadi peserta. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi juga saat ini apakah harus melalui Bank BPD atau dapat melalui bank Himbara untuk proses pertanggungjawaban jasa konstruksi, karena pembayaran iuran selain bank BPD kami juga memfasilitasi pembayaran melalui bank Himbara "ungkap Firdaus





Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Syahran, juga  berharap kepada para pengusaha Jasa Konstruksi memang seharusnya lebih dulu melaporkan atau mendaftar pekerjanya sebelum pengerjaan proyek dimulai, ujarnya



Sementara dari Sekertaris BPKPD, H. Dahlan, menjawab pertanyaan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wajo, terkait pembayaran Jasa Konstruksi, bisa melalui Bank himbara, tanpa melalui Bank daerah, karena  yang dibutuhkan  bukti pembayaran dari Bank, tanpa menunjuk satu bank saja, terangnya





Sementara kesimpulan rapat, BPJS Ketenagakerjaan akan menyurati OPD  atau membuat surat pernyataan, yang mengharuskan Jasa Konstruksi mendaftarkan lebih dulu para pekerja di BPJS Ketenagakeraan sebelum memulai pengerjaan proyek.
Laporan: Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama