Aspirasi Rumah Bernyanyi di Kota Sengkang Belum Ada Yang Lengkap Izin Usahanya

Aspirasi rumah bernyanyi di Kota Sengkang

 

-WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) kembali mempertanyakan legalitas izin yang dimiliki para pengusaha tempat hiburan rumah bernyanyi yang ada di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Åželatan ( Sulsel). Jumat,08/10/2021.


Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo, H,Syamsu Alam, Andi Muliana Sam, dari OPD ada Dinas Penanaman Modal, dan  Prizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wajo,  Dinas PUPR, Aspirator dari PMII.



Koordinator aspirasi dari PMII,Ahmad  Taufik, kalau  dari dulu sudah mengaspirasikan bagaimana legalitas rumah bernyanyi apakah sudah sesuai prosedur izin yang diberikan, dan bagaimana peran dari Dinas Perizinan dan Satpol-PP Kabupaten Wajo.


"Sampai saat ini kami dari PMII belum mendapat kejelasan terkait rumah bernyanyi,seperti apa proses perizinan dan berapa rumah benyanyi yang lengkap izinnya,"kata Ahmad Taufik



Kasi Perizinan DPMPTSP Wajo, Andi Faisal, di hadapan aspirasi  menjelaskan kalau hampir semua rumah bernyanyi di Wajo belum sempurna perizinannya, ada lima tempat  karaoke, yaitu  Karaoke Beringin, ABB Karaoke,Triple R, Reza Karaoke, dan Karaoke Hoki yang dulu pernah ditutup kembali buka di tempat baru. terangnya


"Saya jujur sampai saat ini belum ada yang sempurna izin rumah bernyanyi, tapi pada masa perizinan manual, izin mereka lengkap,  dan saat ini yang mendekati lengkap hanya  Hoki karena sudah memenuhi kreteria dari Pariwisata,"paparnya


"Kenapa dikatakan tidak lengkap perizinannya, karena sekarang  pada Tanggal 09 Agustus 2021, jam 09.00 wita, ada launching OSS perizinan berbasis  beresiko, jadi tidak berlaku lagi yang izin  manual," jelas Andi Faisal



 Ketua penerima aspirasi, H.  Syamsu Alam, dengan tegas  mengintrusikan kepada pihak perizinan supaya memanggil semua pengusaha rumah bernyanyi untuk pertemuan dan mau menaati aturan pemerintah dan melengkapi  izin usaha, harapnya  


"Kalau ada  pengelola atau pengusaha rumah bernyanyi yang bandel seperti yang diutarakan pihak perizinan apa boleh  buat terpaksa dilakukan tindakan penegakan hukum,"tutupnya (ADV)


Editor:Muhlis 







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama