Sat Reskrim Polres Sukoharjo berhasil Ungkap Kasus Invetasi Bodong

Polres Sukarjo Menangkap Pelaku Invetasi Bodong

 


Sukoharjo ~ Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/84/VII/2021/SPKT/RES SKH/POLDA JATENG tertanggal 02 Juli 2021, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus investasi bodong. Pelaku berinisial ASR(25) Warga Desa Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. 


Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan melalui Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan kesaksian korban Ayu Indri Winarsih(29), bahwa korban mengatakan tersangka ASR memposting melalui media sosial instagram tentang investasi bodong yang ia adakan. 


"Melalui postingan Instagram, tersangka ASR menjual investasi perslot seharga 

Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan perdelapan hari senilai 43% yang akan dikembalikan pada hari kedelapan senilai 

Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," Ungkap Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo saat konferensi pers, Selasa(19/10/2021) kemarin. 


"Investasi tersebut diikuti oleh 14 member dengan total investasi masuk senilai 

Rp. 299.750.400,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah)," Jelasnya. 


Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menambahkan guna menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo langsung melakukan penyelidikan, karena terlapor tidak beretikat baik dengan korban dan diduga melarikan diri maka Tim kami melakukan penyelidikan mendalam guna mendapat informasi tentang tempat pelarian terlapor. 


Setelah Tim kami berhasil mendapati informasi bahwa terlapor tinggal disebuah kontrakan di Jl. Joho Blok 1 nomor 57, Rt 07/VI Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, maka pada hari Senin(11/10) pukul 17.00 WIB Tim kami langsung bergegas melakukan penggrebekan dan interogasi hingga terlapor mengakui bahwa investasi yang ia lakukan adalah investasi bodong. 


"Dari hasil peyelidikan kami mendapati beberapa barang bukti diantaranya yaitu ; 2 lembar mutasi rekening Bank BRI, 1 bendel surat pernyataan korban dan percakapan WhatsApp, 1 bendel rekening tahapan exspresi Bank BCA, dan serta 1 bendel laporan transaksi finansial Bank BRI," Imbuhnya 


Pelaku mengakui bahwa investasi bodong yang ia adakan berlatar belakang dengan motif ia membutuhkan uang untuk biaya hidupnya. 


Berdasarkan kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH pidana dan atau Pasal 372 KUH pidana dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara dan denda paling banyak

Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).


Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama