Merasa Retribusi Pasar Siwa Terlalu Tinggi Tarifnya, Pedagang Mengadu di DPRD Kabupaten Wajo

Aspirasi dari pedagang Pasar Siwa, terkait tingginya retribusi Pasar


WAJO,INFOCHANELNASIONAL.COM---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, terkait mahalnya sewa tempat atau Ruko  di Pasar Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Kamis, (04/11/2021)



Penerima aspirasi  dari Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Andi Bakti Werang, dari istansi pemerintah ada Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Wajo, Kesbangpol diwakili Andi Asnintong dan hadir langsung  Kepala bagian hukum Pemda Wajo, Andi Elvira




Ketua Tim penerima aspirasi, Andi Bakti Werang, di hadapan para aspirator, mengungkapak kalau dirinya meman sengaja menjadi penjaga gawang di DPRD Kabupaten Wajo, karena semua anggota DPRD Kabupaten Wajo sedang kunjungan kerja.



"Kebetulan ada rapat dengan petani jadi sekalian menunggu aspirasi dari PHI bersama pedagang Pasar Siwa, bukan karena menghadiri acara penganting, yang intinya untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi,"kata Andi Bakti Werang


H.Muhammad Yunus , selaku koordinator pedagang  pasar Siwa, mengutarakan aspirasinya kalau pedagang sangat resah  jika sampai pada bulan November tarif retribusi pasar  ada sampai harus  membayar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perbulan sampai Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), tuturnya



Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman,  menyampaikan kalau datang sebagai pendamping para pedagang pasar Siwa menyampaikan keluhan tentang rencana tarif  Ruko, kios dan los yang akan menerapkan tarif Rp.1.000.000 sampai Rp.800.000 yang  mengikuti aturan Perda penarikan  retribusi  pasar, ucapnya



"Kami mencermati Perda ada kesewenang-wenangan dalam menentukan tarif, apa lagi pasar Siwa tidak bisa masuk tipe A dilihat dari jumlah  pedagangnya tidak sampai 400 , hanya ada 200 pedagang," kata Sudirman



 Ketua Forum Pedagang Pasar Siwa, H.Rukman  Nawawi  secara tegas mengatakan, kalau pemerintah masih ngotot  menagih dengan jumlah yang ditetapkan lebih baik kembali menjual di jalan dan  juga meminta  tolong  kepada Disperindakop dan UKM agar  pasar Siwa  diperbaiki fasilitasnya  pasti mengundang banyak  pembeli, serta  sudah  pasti pedagang juga banyak dan bisa naik ke Tipe A, harapnya



Anggota PHI Kabupaten Wajo, Kadir Nongko, kalau terus memaksakan tarif retribusi diberlakukan di Pasar Siwa, akan kembali turun melakukan aksi demo dengan jumlah tiga kali lipat yang hadir di DPRD Kabupaten Wajo pada hari ini, ujarnya



Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, Ambo Mai, secara jelas mengutarakan kepada wartawan usai menerima aspirasi, kalau sangat mengapresiasi asapirasi itu, kalau penetapan Perda retribusi pasar, sudah melalui tahap eksekutif dan pemerintah, sehingga sudah melalui aturan regulasi penetapan Perda.


"Karena Pasar Siwa sudah tiga tahun dimanfaatkan oleh para pedagang, maka sewajarnya lah para pemakai tempat menjual untuk membayar retribusi disesuaikan luasnya tempatnya, dan di Perda retribusi pasar sudah sangat toleransi. Contoh kios yang memiliki fasilitas serba ada, bisa menginap, berteduh, dan bisa melaksanakan aktifitas di dalam, hanya dikenakan tarif Rp.33.000 (tiga puluh  tiga ribu sehari) yang dalam satu bulan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan yang tarif Rp.800.000 tentu dibawahnya lagi dan tidak seramai pembelinya yang di fasilitas satu juta,"urai Ambo Mai


Lanjutnya Ambo Mai, bahwa sementara akan membicarakan dengan pimpinan dan pihak eksekutif mengenai tarif retribusi pasar,tutupnya (ADV)






 

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama