Pelarangan Masuknya Excavator Berikut Semua Kegiatannya, Ke Wilayah Tanah Warga Limo Yang Terdampak Jalan Tol

Lurah Limo AA.Abdul Khoir

 

Infochanelnasional.com Depok--Beberapa warga masyarakat Limo yang terdampak pembagunan jalan Tol Cinere Jagorawi (Cijago) telah bersikeras melarang masuknya alat berat excavator berikut segala kegiatannya ke dalam wilayah tanah mereka, karena merasa belum mendapatkan penyelesaian bahkan konpensasinya, Depok 9/11/2021.




Dikediaman Abdullah G salah satu Warga yang dituakan di lingkungan RW. 02 wilayah Limo, awal november lalu beberapa warga berkoordinasi antara lain Anwar, Bowo, Eko, Awan, untuk membuat Surat Pernyataan Keberatan (Petisi) kepada PT. LMA PPRE KSO kemudian tembusan kepada Lurah Limo dan Camat Limo.

Petisi tersebut berdasarkan 3(tiga) poin yaitu, pertama belum terselesaikannya pembayaran atas lahan/bidang yang terkena dampak Tol Cijago. 

Kedua, tidak adanya surat pemeritahuan/ijin atas kehadiran alat berat di wilayah kami baik dari pihak kelurahan maupun dari pihak PT. LMA PPRE KSE kepada kami. 

Ketiga, adanya dampak negatif bagi warga kami materil dan non materil (kenyamanan, keamanan, kebersihan) yang dapat mengganggu aktifitas warga baik langsung maupun tidak langsung. Yang di tandatangani oleh 53(lima puluh tiga)  Warga Limo RW. O2 yang terdampak yang merasa belum terselesaikan baik dari verifikasi data maupun pembayarannya.





Menurut keterangan dari RT 03 Sanen masuknya excavator diakhir bulan oktober yang lalu yang hanya berselang 2(dua) hari kemudian dipaksa berhenti kegiatannya oleh warga, karena memang ketika adanya pertemuan dengan Para RT, RW dengan Pihak Kontraktor Pembangunan jalan tol dan dihadiri petugas lapangan dari BPN di wilayah Cakra,  dari pertemuan tersebut para RT, RW belum memberikan keputusan yang final terkait izin masuknya alat berat, namun adanya oknum yang mengatas namakan perwakilan dari warga untuk memberi izin masuknya excavator. Sehingga hal ini menjadi polemik dan perdebatan antara oknum tersebut dengan warga yang terdampak tol. Diketahui ternyata oknum tersebut melakukan hal demikian dengan dalih ingin mendapatkan pekerjaan dari kontraktor pembangunan jalan tol Cijago.




Ditemui di Kantor Kelurahan Limo dengan penuh wibawa dan bersahaja  Lurah Limo AA.Abdul Khoir berkenan memberikan klarifikasi terkait permasalahan warga Limo yang terdampak pembangunan jalan tol dengan mengatakan, "Perkembangan saat ini pelaksanaan trase tol Cinere-Jagorawi di Kelurahan Limo Khususnya RW.02 sudah lebih Dari 50% proses pemberkasan sudah dibebaskan. Terjadinya pelarangan Alat berat yang masuk wilayah  tanah warga, mungkin ini hanya miss komunikasi saja pelaksanaan dilapangan dengan warga masyarakat sekitar. Excavator itu sebenarnya hanya untuk memasukkan alat berat, karena di ujung RW. 02 itu akan dibangun jembatan penghubung diatas kali pesanggrahan ke Kelurahan Cinangka, Hanya untuk membuka jalan agar alat berat masuk bukan perlintasan  untuk bolak balik," terangnya.




"Beberapa waktu yang lalu saya sengaja mengundang teman-teman bukan hanya untuk di RW. 02 tetapi seluruh RW yang terkena trase tol Cijago dalam rangka percepatan agar program nasional nasional ini segera terselesaikan membantu teman-teman baik PLKJ, PPK dan dari panitia pembebasan jalan tol. Ingin memfasilitasi kendala-kendala apa saja yang sebenernya terjadi di warga masyarakat. Dan hasilnya ternyata banyak beberapa warga yang informasinya tidak tahu dan juga masyarakat masih menyanggah tanah-tanah sisa. Saat ini memang dalam proses tanah-tanah sisa diatas 100m karena yang dibawah 100m alhamdulillah sudah bisa berproses," beber Lurah Limo.




Ketika ditanya apakah sudah mengetahui tentang kasus sengketa tanah Lilin Suharlin, Udin K, Rojan drngan PT. Artha Cahaya Persada Lurah Limo menjawab, " Ya saya mengetahui, memang persoalan ini sudah lama cuma karena saya baru sejak tahun 2019 mencoba mendalami seperti apa persialannya.  Karena persoalan ini sudah diselesaikan BPN kami pemerintah Kelurahan hanya menunggu seperti apa. Kemarin BPN sudah berusaha mengundang untuk semua pihak tapi karena covid 19 kemarin agak terkendala sehingga di reschedule masih nunggu seperti apa," imbuhnya. 




Namun terkait pernyataan Kuasa Hukum Lilin Suharlin Cs adalah Yacob T.Saragih dan Oloan Marpaung, SH yang menyatakan bahwa disinyalir  adanya keterlibatan oknum BPN dalam hal ini AA. Abdul Khoir dengan tegas menjawab, " NO KOMEN, karena persoalan ini sudah diselesaikan BPN. Harapannya kedepan tentunya kami segera terselesaikan, Tol Cijago ini kan program nasional yang sudah dicanangkan Presiden Jokowi jadi kami berupaya bisa memfasilitasi proses percepatan pembebasan UGR ini supaya segera diselesaikan tanpa adanya warga yang merasa dirugikan," pungkasnya.


(Melly)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama