Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Duda Umur 43 Tahun

Foto: dokumen humas Polres Wonogiri

 


WONOGIRI -ICN--- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak hanya terjadi di Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Kasus yang sama juga terjadi di Kecamatan Giritontro. 


Bahkan pencabulan Giritontro, lebih parah lagi. Pasalnya korban dicabuli sebanyak delapan kali. Sedangkan kasus di Kecamatan Baturetno pelaku mencabuli korban lima kali. 


Dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Senin(15/11/2021), Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban masih berusia 14 tahun yakni merupakan pelajar SMP. 


Sedangkan pelaku berinisial MM, berusia 43 tahun. Pelaku merupakan duda dan beralamat sama seperti korban di Kecamatan Giritontro. 


“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Ungkap Kapolres. 


Didampingi para pejabat utama, Kapolres mengatakan peristiwa terjadi sebanyak delapan kali. Tujuh kali pencabulan dan satu kali persetubuhan. 


Kejadiannya kurun waktu akhir tahun 2020 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 04 November 2021. Kejadian terjadi di rumah korban. 


“Pada hari Kamis, tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB sewaktu korban tiduran di depan televisi di rumah sendirian, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah. Pelaku duduk di dekat dan memegang paha korban lalu terjadilah pencabulan tersebut,” Ujar Kapolres. 


Setelah selesai pelaku keluar dari rumah korban dan kembali ke rumahnya. Selang tidak lama teman korban datang mengajak pergi ke rumah kakak kandungnya di Pracimantoro. Selanjutnya korban

menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya dan kemudian diteruskan kepada orang tua korban. 


“Barang bukti yang diamankan berupa baju dan pakaian dalam korban,” Ungkap AKBP Dydit. 


“Jeratannya Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” Tutup AKBP Dydit.


Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama