Silaturahmi Forum Sinergi Criminal Justice System (foto dok humas Polres Sukoharjo) |
Sukoharjo – INFOCHANELNASIONAL.COM---Dalam rangka koordinasi terkait penegakkan hukum, Polres Sukoharjo melaksanakan forum sinergitas Criminal Justice System (CJS). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Panjura Polres Sukoharjo, Jumat (24/12/2021).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, CJS dilaksanakan dalam rangka mempermudah koordinasi terkait penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres menerangkan, dalam gangguan kamtibmas, kita masih didominasi kejahatan konvensional dan secara umum sudah membaik. Namun untuk kecelakaan lalu lintas naik 2,8 % dan juga meningkatnya korban meninggal dunia.
“Terkait hal tersebut, kita terus meningkatkan pelayanan kami guna menekan angka laka dan korban meninggal dunia,” Jelasnya.
Untuk ETLE, lanjut Kapolres, kami sudah menerapkan dan sangat dimaksimalkan. “Namun masih semi manual dengan operator dan juga ada Kopek (Kamera Portable yang digunakan anggota dilapangan) dan hasil akan dikirimkan ke alamat pelanggar,” Ujarnya.
Kapolres menambahkan, Kapolri telah menerbitkan Perpol 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif, hal ini harus dipelajari dan diterapkan dengan baik. Dalam hukum Law In Action memang dinamis dan hal tersebut mempengaruhi Harkamtibmas, terutama pihak yang memiliki massa.
“Hal ini menjadi PR kita bersama untuk mengedukasi masyarakat,” Tandasnya.
Sementara itu, PLT Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moetjahjanto, mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memfasilitasi giat Sinergitas Criminal Justice System.
“Karena forum 1 meja ini sangat membantu kami untuk saling tahu dimana kesalahan kami,” Ungkapnya.
Saat ini, ucap Agita Tri Moetjahjanto, giat restorative justice menjadi atensi kita semua, dan sistem restorative justice kita berbeda dengan sistem restorative justice kepolisian dalam beberapa hal.
“Hal ini menjadi perkembangan hukum yang harus kita fikirkan dan dengan adanya forum ini maka hal-hal seperti ini bisa diselesaikan,” Jelasnya.
Agita menambahkan, ada 3 bentuk pendekatan penegakkan hukum, yakni pendekatan normatif, pendekatan administratif dan pendekatan sosial. “Sistem peradilan yang baik dan yang kita tegakan ini akan menjadi harapan bagi masyarakat,” Tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Negri Sukoharjo, Putut Tri Sumarno, terhadap Sinergitas Criminal Justice System yang digelar oleh Polres Sukoharjo.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah menggelar kegiatan Sinergitas Criminal Justice System. Hal ini memang sangat membantu dalam rangka koordinasi terkait penegakkan hukum,” Ujarnya.
Putut Tri Sumarno, menyampaikan bahwa terkait restorative justice, kami menyambut dengan baik, karena hal tersebut juga mengurangi giat kami di Pengadilan Negeri.
“Dan terkait Aplikasi E-Cdp, kami mengucapakan terima kasih karena banyak sekali apresiasi dan telah tayang di media masa,” Pungkasnya.
Rajun/ICN