Satreskrim Polres Sukoharjo Lakukan Rekontruksi Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Desa Pondok

Foto Dokumen Humas Polres Sukoharjo

 

Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan rekonstruksi kasus bayi yang dibuang oleh ibu kandungnya, E (20), di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Rabu(8/12/2021). 

Hasil rekonstruksi kasus ini mengungkap, pelaku lebih dulu membunuh bayi malang tersebut sebelum akhirnya membuangnya dibelakang rumah. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pondok, Kecamatan Nguter. Terdapat 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan sejumlah saksi. 

Dalam proses rekonstruksi ini juga terungkap bahwa pelaku sempat menutup wajah sang bayi saat baru saja dilahirkan. Akibat perbuatannya, sang bayi malang ini meninggal dunia. 

"Jadi wajah bayi tersebut ditutup, dengan alasan pelaku takut ketahuan seseorang, karena pada saat itu bayi menangis,” Jelas Kapolres. 

Menurut Kapolres, pelaku tega menghabisi nyawa anaknya yang baru lahir itu karena malu lantaran bayi lahir dari hasil hubungan gelap. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan wanita E sebagai tersangka. Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, E diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo pada Kamis(2/12/2021) atas kasus temuan bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada Senin(29/11/2021) sore. Pelaku tega membuang bayinya karena malu lantaran anaknya lahir dari hasil hubungan gelap.



Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama