Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Wonogiri Berhasil Tangkap Pengirim Lontong Sate Berisi Narkoba

Barang bukti Narkoba  ( Foto dok humas Polres Wonogiri)

 


Wonogiri - ICN---Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap PA alias Bombon (32) warga Kecamatan Banjarsari Kota Solo. 


Bombon ditangkap karena telah menyelundupkan sabu ke dalam lapas Kelas II B Wonogiri. 


Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono menyampaikan, petugas jaga Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Lapas Kelas II B Wonogiri menerima paket dari seseorang untuk diberikan kepada salah satu penghuni lapas. 


Setelah menerima paket tersebut, petugas lalu membawa paket ke Pos Pengawasan Pintu Utama untuk dilakukan pengecekan. 


"Paket berisi sate ayam, minuman pop ice dan terdapat bungkusan paket kecil berjumlah 17 plastik klip kecil di dalamnya berisi serbuk kristal," Katanya pada Rabu, (26/1/2022). 


Sebanyak 17 Paket plastik klip tersebut berisi sabu seberat 8,89 gram. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yaitu 100 butir Alprazolam dan tiga pipet kaca, Kartu ATM dan satua buah Handphone. 


“Satresnarkoba berhasil menangkap AS alias Bombom di seputaran Stadion Manahan Solo pada Selasa kemarin” Ujarnya. 


Kapolres wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi juga akan terus memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri. 


"Kita akan gencarkan perang terhadap narkoba. Ingat jangan main-main dengan narkoba," Katanya. 


Kini, Bombon diancam dengan Pasal 115 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.



Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama