Ahli Waris Tanah Yang Ditempati SDN 112 Balielo Menuntut Ganti Rugi

DPRD Wajo menerima aspirasi dari Ahli Waris tanah  yang ditempati SDN 112 Balielo ( foto dok ICN))

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi status tanah milik Riwu B Nure yang dipejuangakan ahli warisnya bernama Sahri Banong yang sampai saat ini belum ada penyelesaian. Kamis,19/05/2022.

Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Yunus Pananungi, Andi Bakti Werang, dan H.Sudirman Meru bersama Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.

Pendamping ahli waris, Zainuddin di hadapan anggota DPRD Kabupaten Wajo menyampaikan kalau datang untuk membantu ahli waris untuk mendapatkan haknya dari tanah yang ditempati SDN 112 Balielo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, ujarnya

"Saya sampaikan kalau tanah itu sudah puluhan tahun ditempati sekolah namun ahli waris baru 7 tahun berjuang dan mudah- mudahan kedatangan kami di DPRD Wajo bisa ada jalan, dan  pemerintah bisa mengganti rugi  luas tanah 1.200 m yang ditempati sekolah SDN 112 Balielo," harapnya

Tim penerima aspirasi, H.Muhammad Yunus Panaungi, meminta ahli Waris bersabar karena DPRD kabupaten Wajo akan memfasilitasi apakah warga yang punya atau pemerintah nanti di proses di pengadilan berdasarkan bukti bukti yang dimiliki, tuturnya

" Kalau itu meman hak ta kasusnya akan berhasil dan diproses di pengadilan untuk disahkan kepemilikannya. Kasus ini akan kami laporkan cepat  di pimpinan agar minggu depan bisa ditindaklanjuti." Kata H. Yunus Panaungi

Sementara anggota DPRD Kabupaten Wajo H.Sudirman Meru, yang juga ikut menerima aspirasi menyampaikan kalau masalah ini ada tiga Komisi yang bisa menangani, karena Pendidikan ada di Komisi IV, masalah tanah ada di Komisi III dan status ada di Komisi I.

" Secepatnya ditindaklanjuti, sisa menunggu siapa Komisi yang ditunjuk oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo untuk ditindaklanjuti," jelasnya ( Muhlis)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama