Wartawan Haram Hukumnya Menulis Berita Hasil Multilevel Quoting


Foto Ketua komisi pendidikan,pelatihan dan pengembangan Profesi  Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto 


PONTIANAK - Wartawan profesional haram hukumnya menulis berita berdasarkan keterangan narasumber yang diambil dari multilevel quoting. Karena tugas wartawan, sesuai undang-undang pers adalah, melakukan konfirmasi untuk menguji informasi yang didapatnya sebelum dipublikasikan. 

Saat ini, fenomena kutip mengutip keterangan dari media lain tanpa menjelaskan sumber aslinya itu sering terjadi di media siber. Banyak sekali perilaku wartawan yang hanya mengejar kecepatan dengan mengabaikan kebenaran dan etika jurnalistik. 

Demikian ungkap Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto saat memberikan pembekalan pra-UKW (Uji Kompetensi Wartawan) secara zoom untuk para wartawan di Pontianak Kalimantan Barat, Rabu, 25 Mei 2022.  

"Ingin cepat-cepat mengunggah berita, tidak peduli sumbernya dari mana demi mengejar clickbait. Harapannya semakin cepat diunggah di media, semakin banyak yang membaca dan adsensenya akan melimpah, namun realitasnya tidak seperti itu," ujarnya.

Anggota Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat itu menambahkan, tren negatif atas kutip-mengutip berita secara multilevel quoting
itu bisa berakibat munculnya masalah pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik (KEJ) serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kegiatan pra-UKW yang digelar oleh Dewan Pers bersama dengan dua lembaga uji, Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) itu juga menghadirkan dua orang pemakalah lain. 

Yaitu, dosen UPN Veteran Yogyakarta yang juga mantan wartawan Tabloid Kontan, Kurnia Arofah dan pemakalah dari AJI, Sunarti Sain yang menyampaikan makalah Teknik wawancara dan Penulisan berita (Straight News, Feature, Tajuk). Lalu lintas pembekalan ini dipandu oleh Direktur LPKW UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Susilastuti DN, M.Si.

UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers tersebut akan digelar pada 3-4 Juni 2022 di Hotel Aston Pontianak. "Semua peserta yang telah lulus administrasi dan Pra-UKW masih punya waktu untuk terus menelaah dan membaca ulang semua materi yang disampaikan oleh para pemateri," ujar Susilastuti.

UKW di Pontianak tersebut, lanjut Susilastuti, adalah kalanjutan dari program serupa yang dipercayakan Dewan Pers di Hotel Grand Jatra, Pekanbaru-Riau, 22-23 Maret 2022 lalu. Kemudian, pada tanggal 7-8 Juli 2022, UPN Veteran Yogyakarta juga dipercaya Dewan Pers untuk melaksanakan UKW di Makasar Sulawesi Selatan.

"Pada tanggal 28-29 Juni 2022, UPN Veteran Yogyakarta juga dipercaya Dewan Pers untuk menggelar UKW gratis di Jambi, untuk itu, bagi para calon peserta UKW di Jambi yang belum memenuhi persyatan administasi agar segera melengkapi. Karena semua persyaratan sistem administrasi Dewan Pers harus dilengkapi, jika ada satu peserta yang tidak lengkap, maka sistem akan menolak," papar Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiah itu mengakhiri. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama