Nasabah KUR Mandiri Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan Santunan secarà simbolis kepada Nasabah KUR Mandir Yang meninggal

 

WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang kembali menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pengambilan KUR pada Bank Mandiri Cab. Sengkang. Kamis 30/10/ 2024.

Penyerahan santunan ini dilaksanakan di Kantor Cabang Bank Mandiri Sengkang yang diserahkan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank Mandiri Sengkang Sri Hariyanti Suyuti didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wajo Sengkang Arfiani kepada ahli waris dari Almarhum Abd Rahman.

Dahlia selaku ahli waris, mengatakan terima kasih banyak  atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, terima kasih banyak bu, kami dari pihak keluarga sangat bersyukur dan tidak menyangka akan mendapatkan santunan senilai 42 juta ini, sekali lagi terima kasih banyak” ungkapnya.

Ibu Sri Hariyanti Suyuti Pimpinan Bank Mandiri Cab. Sengkang mengatakan Dengan adanya program santunan dr BPJS ketenagakerjaan untuk debitur2 KUR kami yang meninggal dunia dapat dipergunakan oleh ahli waris debitur sebagai back up pembayaran angsuran selama beberapa waktu, sambil ahli waris dapat beradaptasi menjalankan usaha peninggalan almarhum, untuk keberlanjutan usaha dan penghasilan yang tentunya akan digunakan untuk keberlangsungan pembayaran angsuran hingga kredit lunas nantinya. 

“Harapan kami tentunya program ini dapat berlanjut pada saat kuota KUR dibuka kembali” Tutup sri.

Arfiani Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang mengatakan Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial. Terkhusus untuk para Nasabah-nasabah KUR atau Pekerja-pekerja yang bergerak disegmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau Pekerja Informal itu dapat ikut dalam Program yang diberikan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran perbulan sebesar Rp. 36.800/bulan/orang untuk 3 Program (JKK, JKM dan JHT) dan Rp. 16.800/bulan/orang untuk 2 Program (JKK dan JKM). Ungkapnya

Pekerja Informal yang dimaksud seperti petani, nelayan, pengrajin, peternak, sopir, pedagang dan lain-lain juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp. 16.800/bulan sudah melindung dari seluruh resiko Kecelakaan Kerja dan Memberikan maanfaat uang tunai kepada ahli waris apabila mengalami resiko meninggal dunia sebesar 42 juta. 

 “Karena risikonya tidak diharapkan, tetapi perlindungannya dibutuhkan, dengan pembayaran iuran Rp 16.800 per bulan, maka pekerja akan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sangat banyak manfaatnya”, tutup arfiani

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama