Satuan Polisi Pamong Praja Tangkap Nelayan PenggunĂ  Sertrum Ikan di Danau Lampulung

Foto:  Proeses penangkapan nelayan pengguna Alat setrum ikan



Wajo, INFOCHANELNASIONAL.COM---– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo menangkap seorang nelayan berinisial AR saat tertangkap tangan menggunakan alat setrum ikan di Danau/Rawa Desa Lampulung, Kecamatan Pammana. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi gabungan penertiban alat tangkap ilegal bersama Dinas Perikanan Kabupaten Wajo, Selasa (27/5) pukul 14.00 Wita.

AR diamankan beserta barang bukti berupa satu unit aki dan sepasang stik setrum ikan. Pelaku diduga melanggar Perda Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, khususnya Pasal 35 ayat 9 yang melarang penggunaan alat tangkap merusak lingkungan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Suherman Dauda. Dalam keterangannya, Suherman menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan perairan dan menegakkan aturan yang berlaku.

“Penggunaan alat tangkap ilegal seperti setrum ikan sangat merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Usai diamankan, petugas membacakan berita acara dan memerintahkan AR untuk menghadap ke Kantor Dinas Perikanan dan Satpol PP dalam waktu 1x24 jam guna proses hukum lebih lanjut.

Operasi gabungan ini melibatkan unsur Satpol PP Wajo—termasuk Bidang Trantib, Bidang Perda dan Perkada, PPNS, dan PTI—serta Bidang Perikanan Tangkap dari Dinas Perikanan. Kegiatan berlangsung aman dan terkendali.

Penertiban ini juga dilandasi sejumlah regulasi dan surat permintaan resmi, termasuk surat Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Desa Lampulung yang meminta tindakan terhadap maraknya alat tangkap ilegal di wilayah tersebut. ( tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama