Tujuh Fraksi DPRD Wajo Terima

Sidang Paripurna pembahasan Ranperda pemberian insentif dan Kemudahan investigasi 

 WAJO -- INFOCHANELNASIONAL.COM---Sebanyak tujuh fraksi dari anggota DPRD Wajo menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.

Hal tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Kantor DPRD Wajo, Rabu 7/5/2025.

Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Wajo ini dipimpin oleh ketua DPRD Wajo, Firman Perkesi didampingi Wakil Ketua DPRD Wajo, Andi Merly Iswita dan H Andi Rasyadi. 

Bupati Wajo, H. Andi Rosman menyampaikan penghargaan yang  tinggi kepada para unsur pimpinan dan  segenap Anggota DPRD Wajo, terkhusus kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah DPRD Wajo atas segala perhatiannya sehingga Ranperda yang dapat diajukan, kiranya dapat diterima dan dibahas bersama. 

Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Wajo.

"Adapun Rancangan Perda yang kami diajukan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi," jelasnya. 

Menurut mantan Kadis PTSP Kabupaten Maros ini, Rancangan perda ini sebagai langkah strategis dan fundamental dalam menarik investasi yang berkualitas dan berkelanjutan ke Kabupaten Wajo. Lebih dari sekadar sebuah dokumen hukum, rancangan perda ini diharapkan sebagai blueprint strategis yang kami yakini akan menjadi katalisator utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

Investasi bukan hanya sekadar penanaman modal, lanjut Andi Rosman, namun juga merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta transfer teknologi dan pengetahuan. 

Sementara Ketua DPRD Wajo berharap, bahwa peraturan daerah adalah salah satu produk hukum yang memiliki kedudukan sebagai perangkat Peraturan Perundang-undangan.

"Dengan demikian dalam membahas ini hendaknya benar-benar mengacu pada sistematika Peraturan Daerah dengan tetap mempertimbangkan aspek Filosofis, Sosiologis, dan aspek Normatif," tutupnya. (Humas DPRD Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama