![]() |
| Anggota DPRD Wajo Berfoto bersama para Pedagang |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM----Puluhan pedagang dari Jl.H.Bahe, Sengkang Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan datangi kantor DPRD Wajo, untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pemerintah untuk menggusur tempat jualan mereka yang diduga melanggar Perda No.16 Tahun 2014. Kamis,15/01/2026
Koordinator aspirasi Audria, menyampaikan, para pedagang telah menerima surat dari Sat Pol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, dan menyatakan meman para pedagang dengan penuh kesadaran menyatakan dirinya bersalah menempati badan jalan, trotoar jalan untuk berjualan , dan melanggar Pasal 16 huruf b, dan Perda No.16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Tertib Usaha.
" Kami telah menerima surat yang isinya untuk segera melakukan pembongkaran dalam waktu 15 hari setelah surat diterima, namun kedatangan kami bukan mau melawan aturan pemerintah, cuma meminta kelonggaran sampai selesai bulan ramadhan baru kami bongkar lapak jualan kami. Tentu kami sangat berharap di bulan ramadhan ada peningkatan pembeli dibanding hari biasanya, dan ada waktu luang kami mencari tempat yang layak," terang Audria
Anggota DPRD Wajo, H.Samsuddin, Harianto, Junaidi Muhammad, kompak menyetujui usulan pedagang agar pihak Sat Pol PP Kabupaten Wajo mau menunda penertiban.
" Saya minta setelah ramadhan jangan cuma ditertipkan, tapi dicarikan solusi atau area khusus untuk mereka berjulan," pinta Junaidi Muhammad
Sementara Ketua Tim penerima aspirasi, H.Sudirman Meru, juga memberikan semangat kepada para pedagang untuk tidak berkecil hati dan bersabar .
" Saya informasikan, tadi Komisi I DPRD Wajo telah menghubungi Kasat Pol PP, bahwa tidak ada penertiban sebelum ada hasil kesepakatan di Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dan meminta pihak sekretariat agar semua penerima aspirasi juga diundang pada saat rapat dengar pendapat ," terangnya
Laporan: Lis
