![]() |
DPRD Wajo dan Kejaksaan MoU Terkait Bidang Perdata dan Tun |
WAJO — INFOCHANELNASIONAL.COM----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Wajo terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa, 1 Juli 2025. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di ruang pimpinan DPRD tersebut menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antarlembaga demi tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan akuntabel.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Ir. H. Firmansyah Perkesi, M.Si, dan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, SH., MH.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi menekankan pentingnya pendampingan hukum dari kejaksaan sebagai upaya strategis menjaga marwah dan integritas kelembagaan legislatif.“Kerja sama ini merupakan langkah monumental. Kami menyadari pentingnya dukungan hukum yang profesional dan kredibel dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan,” ujar Firmansyah.
Politisi Gerindra itu berharap kerja sama ini tidak hanya terbatas pada bantuan litigasi dan non-litigasi, tetapi juga diperluas ke bidang peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, sosialisasi, serta pencegahan risiko hukum, termasuk tindak pidana korupsi di lingkungan legislatif.
Firmansyah juga meminta seluruh jajaran sekretariat DPRD agar menindaklanjuti kesepakatan ini secara konkret dan bertanggung jawab, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Semoga kerja sama ini membawa keberkahan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Wajo,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari kerja sama sebelumnya yang telah terjalin dua tahun lalu.“Perjanjian ini menjadi wadah formal untuk memperkuat koordinasi dalam pendampingan hukum, pemberian legal opinion, legal assistance, serta kajian hukum atas produk-produk kebijakan DPRD,” jelas Usama.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan kini telah menyiapkan jaksa-jaksa yang memiliki sertifikasi perancang peraturan perundang-undangan, yang sebelumnya hanya difokuskan pada bidang pidana. Langkah ini dinilai penting mengingat jaksa memiliki kewenangan memberikan pendapat hukum atas kekuatan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD.
“Kami ingin kerja sama ini bukan hanya simbolis. Kami siap mendampingi DPRD, termasuk mengkaji dan menguji legalitas setiap produk keputusan agar tidak berbenturan dengan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar komunikasi antara kedua institusi tidak berhenti hanya pada seremoni penandatanganan, melainkan dijalankan secara aktif dan berkelanjutan.
“Jaksa sebagai pengacara negara siap menjadi mitra legislatif. Silakan manfaatkan ini, jangan ragu untuk konsultasi sebelum mengambil keputusan penting,” tambahnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya secara taat hukum dan berorientasi pada kepentingan publik.(Humas DPRD Wajo)