Booth Container di RTH Callaccu Kabupaten Wajo Diduga Dipersewakan Tanpa Sepengetahuan Pemerintah

FOTO Booth Container yang diduga dipersewakan oleh oknum 

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM----Booth  Kontainer yañg berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu diduga dipersewakan  oleh oknum berinisial HA, dengan harga Rp.2.500.000 per tahun. Kamis, 25/9/2025

Salah satu penjual yang menempati Booth kontainer UMKM bernama Anto, menerangkan kalau dirinya dimintai uang Rp.2,5 juta oleh oknum HA, tapi sekarang tidak lagi minta uang mungkin tercium kalau tidak dibenarkan mempersewakan aset milik pemerintah.

"Saya perjelas,  HÀ, yang merasa pemilik, awaĺnya  mempersewakan ke Hj.Mimi selaku pihak kedua, karena sedang sakit jadi tidak  bisa meneruskan menempati booth kontainer itu,  maka saya sebagai  pihak ke tiga yang melanjutkan dan sudah membayar senilai Rp.2.500.000 per tahun, sayapun tidak tau kalau itu tidak boleh dipersewakan oleh pihak lain apa lagi milik pemerintah. Saat ini oknum berinisial HA,  tidak lagi minta uang, dia suruh saya keluar dari tempat itu dengan alasan ada anaknya mau jual Ayam Geprek. Sebenarnya dia sudah punya tempat disini tiga booth kontainer,  satunya dijadikan gudang, alangkah serakahnya dia," ujar Anto

"Saya juga sudah bayar Rp.150.000  kepada penagih dari DLHD untuk  biaya kebersihan dan listrik. Maka  saya   minta kepada pihak terkait atau APH untuk turun menyelidiki ini dan memproses bila benar ada oknum yang   mempersewakan barang atau aset milik pemerintah, tanpa sepengetahun pemerintah," imbuh Anto

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi ( Disperindakop) Kabupaten Wajo  yang pernah didatangi hanya mengarahkan ke DLHD Kabupaten Wajo yang bertugas menarik pajak Rp. 150.000 per bulan untuk biaya kebersihan  dan listik di RTH Callaccu. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, H.Alamsyah yang dikonfirmasi bahwa RTH Callaccu ada 4 Dinas yang kelola, terkait taman itu Dinas Lingkungan Hidup, kalau Kontainer dibawa binaan Disperindakop, ùntuk parkir itu Dinas Perhubungan dan penegakan Perda itu Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo.

"Jadi tidak dibenarkan booth kontainer itu diperjualbelikan atau dipersewakan tanpa sepengetahuan pemerintah. Dan bila benar ada sewa menyewa tèntu ada tindakan bila itu benar terjadi," sinģkatnya ( An)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama