Sikat Penambang Nakal Yang Labrak Perda Tentang Larangan Tambang di Pammana dan Tempe

 

H.Mustafa saat paparkan PERDA larangan ada penambang di Wilayah Tempe dan Pammana

WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---- Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) terkait aspirasi mahasiswa yang tergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Cabang Wajo, menyoroti tambang galian C yang merusak lingkungan. Senin, 22/9/2025

Melalui Ketua DPC PMII Wajo, Irfan menyesalkan rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah terhadap tambang galian C yang bisa dengan mudah mengeluarkan izin tambang.

"Setelah saya  dengar penjelasan pengelola tambang, penjelasan OPD terkait, sangat berbelit belit dan saling lempar tanggung jawab. Kami tantang pihak OPD untuk turun melihat langsung para penambang," pinta  Irfan

Anggota DPRD Wajo, H.Mustafa  dengan suara lantang dan tegas menyuarakan kepada  penambang , atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya  di wilayah Kabupaten Wajo.

" Di forum ini saya sampaikan satu informasi penting, kenapa bisa ada tambang di Wilayah Tempe dan Pammana, sudah jelas tertuang   di PERDA  RT RW No.1 Tahun 2023 yang  mengatur tidak memperbolehkan di wilayah Kecamatan Tempe dan Kecamatan Pammana ada penambangan galian C. tapi kenyataannya ada. Harus cepat diaudit dan menurunkan tim khusus untuk menertibkan dan menelusuri kenapa bisa kecolongan ada lagi tambang di Wilayah Tempe dan Pammana yang beroperasi,'" tegas H.Mustafa

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLHD) Kabupaten Wajo, Alamsyah juga menjelaskan, kalau  semua izin tambang berada di Provinsi.

" Selama saya jadi Kepala Dinas DLHD  belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan tambang," terang nya

Ketua DPRD Kabupaten Wajo H.Firmansyah Perkesi, juga memperjelas bahwa meman benar izin tambang ada di Provinsi.

Laporan: Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama