![]() |
H.Mustafa saat paparkan PERDA larangan ada penambang di Wilayah Tempe dan Pammana |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---- Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) terkait aspirasi mahasiswa yang tergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Cabang Wajo, menyoroti tambang galian C yang merusak lingkungan. Senin, 22/9/2025
Melalui Ketua DPC PMII Wajo, Irfan menyesalkan rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah terhadap tambang galian C yang bisa dengan mudah mengeluarkan izin tambang.
"Setelah saya dengar penjelasan pengelola tambang, penjelasan OPD terkait, sangat berbelit belit dan saling lempar tanggung jawab. Kami tantang pihak OPD untuk turun melihat langsung para penambang," pinta Irfan
Anggota DPRD Wajo, H.Mustafa dengan suara lantang dan tegas menyuarakan kepada penambang , atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya di wilayah Kabupaten Wajo.
" Di forum ini saya sampaikan satu informasi penting, kenapa bisa ada tambang di Wilayah Tempe dan Pammana, sudah jelas tertuang di PERDA RT RW No.1 Tahun 2023 yang mengatur tidak memperbolehkan di wilayah Kecamatan Tempe dan Kecamatan Pammana ada penambangan galian C. tapi kenyataannya ada. Harus cepat diaudit dan menurunkan tim khusus untuk menertibkan dan menelusuri kenapa bisa kecolongan ada lagi tambang di Wilayah Tempe dan Pammana yang beroperasi,'" tegas H.Mustafa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLHD) Kabupaten Wajo, Alamsyah juga menjelaskan, kalau semua izin tambang berada di Provinsi.
" Selama saya jadi Kepala Dinas DLHD belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan tambang," terang nya
Ketua DPRD Kabupaten Wajo H.Firmansyah Perkesi, juga memperjelas bahwa meman benar izin tambang ada di Provinsi.
Laporan: Muhlis